Ambon, Kompastimur.com - Ketenangan dua kelompok warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, yang sempat terusik pada Senin (23/1/2023), membuat pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease turun langsung guna memastikan situasinya.
Bahkan, Wakapolda Maluku, Brigjen (Pol) Stephen M. Napiun, dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lomongga Simamora, juga turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan melakukan mediasi untuk upaya mendamaikan dan menyelesaikan persoalan yang mengakibat ketenangan kedua kelompok warga itu terusik.
Diketahui dua kelompok warga yang sempat terkonsentrasi massa yakni, warga negeri (desa) Wakal dan Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Dalam mediasi di hadiri Camat Leihitu, Sigit Djuliansah, Kapolsek Leihitu dan Raja kedua negeri.
Situasi berhasil kondusif setelah polisi bergerak cepat meredam amarah kedua kelompok ini dengan mengarahkan 1 SST personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan 1 SST personil Satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku ke TKP.
Hal itu disampaikan Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo. Konsentrasi massa kedua kelompok ini, kata Moyo, diduga dipicu lakalantas dan dugaan penganiyaan dialami salah satu warga asal negeri Wakal.
"Tadi Pak Wakapolda dan Kapolresta sudah turun lakukan mediasi kedua belah pihak, dipanggil para upulatunya (raja) untuk penyelesaian masalah," jelas Moyo.
Mantan Wakapolsek Leihitu ini, juga memastikan penegakan hukum terkait kasus lakalantas berujung dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga negeri Wakal, Sabtu (21/1/2023) lalu yang kemudian diduga menjadi pemicu ketegangan kedua kelompok negeri bertetangga tersebut.
"Untuk penegakan hukum sudah dilakukan untuk mengungkap pelaku, dilakukan unit reskrim Polsek Leihitu dibackup Sat Reskrim Polresta menyelidiki terduga pelaku. Itu sementara jalan," kata Moyo.
Untuk penegakan hukum sendiri, Moyo kembali memastikan, Polresta Ambon juga menyarankan agar masyarakat dan tokoh masyarakat setempat bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui pelaku penganiyaan agar segera di dilaporkan ke pihak kepolisian, disamping polisi juga melakukan penyelidikan.
"Kita harapkan kerja sama juga dalam aspek penegakan hukum menyangkut masalah ini, bila mengetahui pelaku disampaikan ke upu latu (Raja) dan tolong disampaikan ke Polsek. Dukungan masyarakat negeri Wakal, Hitulama dan Hitumesing untuk secara kooperatif serahkan terduga pelaku dan dapat diinfokan penyidik,” kata Moyo.
Sembari, Moyo, memastikan Polresta Ambon akan mengungkap kasus ini secara transparan.
"Secara transparan akan kami menyampaikan perkembangan penyelidikan berupa SP2HP kepada keluarga korban bahkan pihak pemerintah Negeri guna edukasi masyarakat bagaimana proses penyidikan,” kata Moyo lagi.
Upu Latu (raja), kedua negeri ini juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak berujung terjadi konsentrasi massa berujung bentrokan dapat merugikan kedua belah pihak. Para Upu Latu juga diharapkan bisa menetralisir masyarakat agar tidak memprovokasi ataupun terprovokasi terkait situasi kejadian tersebut.
"Jika ada masalah seperti ini juga kita harapkan jangan sampai dibawa-bawa ke masalah negeri. Ini masalah oknum, kita harapkan masyarakat jangan bertindak yang bisa merugikan kita semua. Kita harapkan peran tokoh masyarakat setempat agar juga bisa mengedukasi masyarakatnya agar tidak ada aktivitas masyarakat yang membawa sajam karena akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Mari sama-sama kita jaga keamanan, terutama di wilayah Leihitu," tutup Moyo. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment