Ambon, Kompastimur.com
Dekan FKIP Unpatti, Izak Wenno mengatakan bahwa kelulusan ini merupakan tantangan ke depan berdasarkan amanat undang-undang guru dan dosen No 14 tahun 2005 dan juga Permendikeristek No 55 Tahun 2017 yang dilakukan revisi oleh Permen 56 tahun 2022 berbicara tentang standar pendidikan guru, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Menurut Wenno, tugas dan tanggungjawab bagi seorang guru profesional berdasarkan pasal 17 pada Permendikeristiktek nomor 56 Tahun 2022 penyempurnaan dari Permendikeristiktek nomor 55 tahun 2017. Dimana sebagai seorang pendidik atau guru yang profesional harus mempunyai tiga kemampuan penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
"Pertama mempunyai kemampuan untuk mendesain pembelajaran, kedua guru mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pelajaran tentang apa yang di desainnya dan ketiga adalah kemampuan guru untuk melakukan evaluasi kembali," ujar Wenno.
Dalam kegiatan ini, sertifikat di berikan kepada lima orang perwakilan dari 1.846 yang lulus pendidikan profesi guru dari 23 provinsi termasuk dari Kalimantan, Aceh, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Papua, Papua barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Provinsi Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi tengah dan Sulawesi tenggara.
Ditegaskan bahwa seorang guru merupakan fasilitator, pengajar, pendidik dalam pekerjaan profesi pada sektor pendidikan harus memiliki 4 kompetensi kemahiran Yaitu, pedagogi, kepribadian, dan sosial profesional.
"Tugas tanggung jawab kedepan untuk guru yang profesional harus mampu mengimplementasikan tentang apa yang diperolehnya," tutur Wenno.
"Jadi guru yg profesional harus bisa menjadi rol model atau contoh," sambungnya.
Ia menjelaskan, bagi yang sudah lolos harus mempunyai tanggungjawab untuk mencerdaskan anak bangsa karena di tahun 2024 nanti berdasarkan Permen 56 standar pendidikan ketika sarjana atau setelah sarjana harus menempuh kurang lebih 40 SKS tambahan yg di butuhkan untuk mengikuti profesi pendidikan guru prajabatan.
"Jadi nanti tidak ada lagi dalam jabatan kalau masih tersisa dapat mengikuti Kunci Kinerja Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (KKMPPG). Karena guru profesional nanti berdampak kepada peserta didik karena ditargetkan tahun 2045 kita sudah berada pada posisi tinggal landas jadi peserta didik sudah harus cerdas. Itu yang diharapkan kalau peserta didik cerdas maka guru harus lebih cerdas bukan saja pandai tetapi cerdas," ujarnya.
Lebih jauh Wenno mejelaskan, seorang guru yang profesional adalah guru yang hebat, guru yang cerdas, guru yang pandai. Dia cerdas atau pandai mendesain pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi dan ini yang disebut secara menyeluruh.
"Guru itu bukan saja mampunyai kemampuan menyampaikan materi, mendesain tetapi evaluasi juga,"ungkap Wenno.
Dijelaskan, pergeseran abad 21 harus mempunyai 4C yaitu harus memiliki kemampuan kreativitas sampai dengan kolaborasi kreatif.
Pergeseran abad 21 membutuhkan guru - guru cerdas dan pandai itu yang disebut dengan guru guru profesional, guru hebat.
Wenno menegaskan bahwa belum tentu guru yang hebat dia profesional tetapi guru yang profesional adalah guru yang hebat.
"Kami dari LPTK Unpatti berharap 1.486 orang yang baru lulus pendidikan profesi guru supaya dapat implementasikan apa yang di diperoleh di dunia kampus sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment