Ambon, Kompastimur.com - Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Fasilitasi Percepatan Penyusunan RPHJPD KPHL dan KPHP.
Rapat Koordinasi dan Fasilitas dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek(RPHJPD), Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kawasan Pengelolaan Hutan Produksi di laksanakan selama 4 hari di mulai dari tanggal 19 - 22 Desember 2022 di Grand Avira Hotel hari Senin(19/12/2022)
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 22 orang peserta dari 11 UPTD, yang melibatkan 2 orang perwakilan dari masing masing kabupaten kota yang merupakan lembaga UPTD kehutanan provinsi Maluku .
Sebagai Nara sumber, Ikhsan dari Direktorat Bina Perencana Pengelola Hutan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepada media ini, Albert Ricardo Limahelu menjelaskan bahwa, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mempunyai 11 lembaga UPTD (11 kabupaten) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan di Lapangan harus memiliki dokumen perencanaan yaitu Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang ( RPHJP ) yang di susun untuk 10 tahun pelaksanaan dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJP) yang di susun setiap tahun." kata Limahelu.
Dalam satu kabupaten yang merupakan satu lokasi kawasan hutan UPTD mempunyai kesatuan pengelola hutan lindung (KPHL) dan pengelola hutan produksi ( KPHP) dan nama yang di berikan di ikuti sesuai dengan fungsi kawasan di lihat dari kawasan yang dominannya lebih luas.
"Terlihat dari 22 unit KPH Provinsi Maluku yang di tetapkan oleh Mentri Kehutanan hanya 10 unit KPH yang menyelesaikan penyusunan dokumen RPHJP dan masih tersisa 12 unit KPH yang belum menyelesaikan dokumen itu, maka di adakan kegiatan ini agar dapat memfasilitasi mereka dalam penyusunan dokumen tersebut." Tambah Limahelu.
Oleh sebab itu, di fasilitasi dalam menyusun dokumen yang ada sekaligus dalam menyusun perubahan perubahan tersebut masuk ke dalam sistem dan tidak lagi secara manual, dan dokumen yang di susun itu menjadi acuan di lapangan.
"Dokumen seperti merencanakan penanaman hutan, area akses penanaman tanah kosong, pemberdayaan masyarakat, Pemanfaatan Kayu maupun Non Kayu ,semuanya tercantum dalam Dokumen yang di susun maka di usahakan dokumen itu dapat terselesaikan tahun 2023." jelas Limahelu.
Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPD) setelah di susun akan di nilai dan disahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan di evaluasi setiap dokumen yang sudah di sahkan itu.
"Sejak berlakunya undang-undang otonomi daerah maka kewenangan semuanya pada tingkat provinsi, pada tingkat kabupaten sudah tidak ada lagi kewenangan, maka di bentuklah UPTD untuk kegiatan di tingkat kabupaten. Sebab luas kawasan hutan di Provinsi Maluku seluas 3,9 juta hektar, maka UPTD itu berfungsi untuk pelaksanaan hutan di lapangan," tutup Limahelu. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment