Ambon, Kompastimur.com
Menurut Alfons, kurang lebih 40 putusan sudah ia kantongi mulai dari Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung RI sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 saat ini.
Salah satu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah keputusan dengan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN. Amb jo No. 10/PDT/2017/PT. Amb jo No. 3410.K/PDT/2017, dimana dalam amarnya menyatakan Surat Penyerahan 6 (enam) potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2018, dan sesuai dengan permohonan eksekusi yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Alfons kepada Pengadilan Negeri Ambon, maka pada tanggal 11 September 2019 telah dilakukan Penegoran (Aanmaining) sesuai Berita Acara Penetapan Aanmaining No.15/Pdt.Aanm.Eks/2019/PN.Amb jo nomor. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb terhadap para Tergugat Intervensi / Para Termohon Eksekusi," terang Alfons.
Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2020, dilanjutkan dengan dilakukannya Constatering (Pencocokan) Objek Sengketa Nomor 15/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Amb jo Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo nomor 10/PDT/2017/PT.Amb Jo Nomor 3410.K/PDT/2017.
Untuk itu, ia meminta agar pelaksanaan eksekusi terhadap hal ini harus segera dilakukan karena ini merupakan perintah Undang-Undang, sebab sampai saat ini masih ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan surat tertanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan dan cacat hukum untuk mengelabui Pemerintah Daerah dan masyarakat kota Ambon demi keuntungan pribadi.
Mengingat, jangan sampai terjadi kerugian negara yang semakin besar, karena telah terjadi pencairan biaya ganti rugi lahan RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon kepada orang yang salah dan diduga telah merugikan Negara sejumlah kurang lebih Rp.18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah), yang mana sudah menjadi perhatian dari Lembaga Investigasi Negara yang telah terlaporkan dengan laporan nomor 2022-A-04573 tanggal 9 Desember 2022.
"Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari aparat Penegak Hukum dalam hal ini, Mabes Polri maupun KPK serta Bawas Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan Eksekusi," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa adanya tindakan saudara Yohanes Tisera yang menggunakan jabatan sebagai Pemerintah Negeri Urimessing, dengan berupaya melegalkan kembali surat tertanggal 28 Desember 1976 yang sudah cacat hukum, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga mohon adanya teguran keras dari Penjabat Walikota Ambon yang melantik yang bersangkutan disaat Perneg dan Matarumah Parentah dijadikan objek perkara dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
"Ketua Saniri Negeri dan Anggota Saniri Negeri yang notabene pernah melakukan pembatalan terhadap surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 mestinya menggunakan kewenangan tugas pengawasan terhadap semua tindakan Pemerintah Negeri yang dianggap menyimpang dari aturan hukum. Bersuaralah tegas, agar masyarakat dapat hidup tenteram dan perlindungan hukum tetap dirasakan bagi seluruh masyarakat adat Negeri Urimessing," paparnya.
Bagi Camat, Lurah, RT/RW dalam lingkup wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Alfons mengingatkan untuk berhati-hati mensahkan atau menandatangani surat-surat pelepasan hak atau surat apapun yang didasarkan pada Surat Penyerahan 6 potong Dusun Dati tertanggal 28 Desember 1976.
"Jika ada intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh masyarakat dari oknum-oknum yang mengatasnamakan kuasa berdasarkan kepemilikan surat penyerahan 28 Desember 1976, mohon segera lapor ke aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara hukum," himbaunya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment