Ambon, Kompastimur.com - Berdasarkan SK Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Nomor 311/KB.06.03/J3/2022, Duta Parenting Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, membuka resmi kegiatan Fasilitasi Evaluasi RTS Tahunan secara Luring, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan AKS Koordinasi Perencanaan Audit Kasus Stunting Tahun Berikutnya, Rabu, (23/11/2022).
Kegiatan yang berlangsung di lantai III Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) Kabupaten Maluku Tengah itu, bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan dimaksud sebagai upaya percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku secara umum.
Berkaitan dengan hal diatas, Widya menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana salah satu rencana aksi nasional yang tertuang dalam Perpres tersebut adalah audit kasus Stunting yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari penyebab masalah terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
"Penyebab kasus Stunting sangat beragam sehingga perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut, melalui proses audit kasus Stunting untuk mendapatkan rekomendasi intervensi yang paling tepat," kata Widya.
Ia menerangkan, proses audit kasus Stunting dilakukan melalui empat tahapan dalam audit kasus Stunting, yaitu pembentukan tim audit kasus Stunting, pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, diseminasi audit kasus Stunting dan evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus Stunting.
Empat tahapan diatas, sambung Widya, sudah diakomodir dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota se Maluku, dan untuk Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan tiga tahap audit kasus Stunting, dan dihari ini pelaksanaan tahap keempat yaitu evaluasi rencana tindak lanjut, dengan harapan output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah terselenggaranya rencana tindak lanjut oleh OPD sebagai penanggung jawab percepatan penurunan Stunting.
"Hasil identifikasi yang dilakukan tim pakar beberapa waktu lalu menunjukan faktor yang berpengaruh terhadap tingginya angka Stunting di Maluku Tengah antara lain : kehamilan dengan kekurangan gizi kronis, terlalu banyak anak akibat tidak menggunakan KB, bayi tidak mendapat ASI ekskulif, sanitasi yang tidak baik, perokok pasif, pernikahan dini, tidak mengkonsumsi gizi seimbang seperti chatime, Ibu hamil maupun bayi," pungkas Widya.
Menurutnya, hasil dari identifikasi ini yang akan ditindaklanjuti dengan rencana tindak lanjut merupakan hasil dari proses pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan untuk kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta, balita serta rekomendasi dari dokter spesialis anak, ahli gizi dan ahli psikolog.
"Kelompok sasaran yang telah diaudit dan mendapatkan rencana tatalaksana atau rekomendasi dari para pakar tersebut untuk segera ditindaklanjuti, sesuai penanggung jawab masing-masing OPD di kabupaten Maluku Tengah, agar kasus yang ditemukan tersebut tidak berulang atau dapat diintervensi untuk percepatan penurunan Stunting di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah," ujar Widya.
Widya mengingatkan, tanggung jawab yang sedang dilaksanakan secara konvergen yaitu percepatan penurunan Stunting perlu ditingkatkan dengan rasa memiliki atas program Stunting ini, melalui pelaksanaan program dan kegiatan strategis dari semua lintas sektor terkait dalam percepatan penurunan Stunting, baik pemerintah, swasta, LSM maupun kolaborasi dengan CSR perusahaan -perusahaan di Maluku Tengah, serta memanfaatkan sumber daya dalam memberikan intervensi yang tepat sasaran, tepat guna untuk kelompok-kelompok sasaran yang beresiko Stunting maupun Stunting di Maluku Tengah.
"Besar harapan kami, kita dapat maju dan bertumbuh bersama dalam percepatan penurunan Stunting di Provinsi Maluku," harapnya. AJP
0 komentar:
Post a Comment