SBT, Kompastimur.com
Samun Rumakabis merupakan salah satu reformer aksi perubahan Angkatan V Tahun 2022 atau peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yang biasa disebut Diklat Pim III yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM, Provinsi Maluku di Ambon.
Rumakabis melakukan rancangan aksi perubahan "Inga Kabar" sebagai salah satu program untuk menciptakan kondisi ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Sosialisasi yang digelar ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Jafar Kwairumaratu, Pimpinan OPD Lingkup Pemda SBT, Staf Dinas Kesehatan SBT, Narasumber Sosialisasi Inga Kabar, Tim Work Inga kabar dan Peserta sosialisasi lainya yang ikut hadir.
Samun Rumakabis mengungkapkan, program ‘Inga Kabar’ sebagai upaya perlindungan untuk ASN atau masyarakat yang datang ke institusi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten SBT terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Selain itu, pelaksanaan aksi perubahan "Inga Kabar" lebih difokuskan sesuai dengan harapan Pemda SBT yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang kawasan bebas asap rokok di semua OPD pada Lingkup Pemda SBT.
“Kegiatan sosialisasi aksi perubahan ini juga sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. hal ini memberi makna bahwa masalah rokok telah menjadi serius, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” kata Rumakabis.
Ditambahkan, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
Kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
“Terdapat 9 kawasan sehat yang diharapkan bebas asap rokok meliputi rumah, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat pertemuan yang melibatkan masyarakat maka,” tandasnya. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment