SBT, Kompastimur.com
Pada rapat koordinasi Panitia Kabupaten, Bahrum menjelaskan, desa yang awalnya direncakan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahap pertama sebanyak 54 Desa, namun seiring berjalannya waktu serta kesiapan, hanya 30 Desa yang siap melaksanakan Pilkades serentak tahap pertama.
Hal ini dibuktikan dengan kesiapan pihak panitia di desa yang sudah melaksanakan tahapan pelaksanaan. Sementara sisanya kurang merespon pelaksanaan Pilkades.
"Terdata sebanyak 54 Desa Administratif, namun hanya 30 Desa Administratif yang merespon dan siap mengikuti Pilkades 2022. Pilkades serentak ini kami putuskan dilaksanakan dengan 30 Desa Administratif yang telah memenuhi syarat," ucap Bahrum.
Selain itu dirinya menabahkan, pelaksanaan Pilkades ini sangat terlambat, karena sebelumnya terjadi kekosongan Jabatan Kepala Dinas di PMD SBT. Namun setelah dirinya dilantik sebagai Plt Kepala Dinas pada bulan Agustus lalu barulah merencanakan Pilkades yang tahapannya dilaksankan di bulan November.
"Pilkades ini terlambat karena sebelumnya Dinas Pemdes mengalami kekosongan kepala, ketika saya dilantik pada bulan Agustus lalu tahapan Pilkades baru dapat dilaksanakan di bulan November," ucapnya.
Bahrum yang juga mantan Camat Kiandarat ini menambahkan, untuk kesiapan panitia pelaksana di kabupaten telah menyiapkan semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak mulai dari, surat suara, kotak suara hingga buku saku sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dan pedoman penyelesaian sengketa saat Pilkades berlangsung.
Selain itu, untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi pada Pilkades, panitia kabupaten bahkan menyiapkan barcode pada surat suara yang telah siap dicetak.
"Kesiapan yang kami lakukan mulai dari buku saku, surat suara, lembaran screning, kota suara dan panitia kabupaten. Buku saku ini bertujuan agar dapat menjadi panduan penyelesaian sengketa dan cara pelaksanaan Pilkades serentak, sedangkan surat suara kami menggunakan barcode sehingga dapat mecegah kecurangan," kata Bahrum. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment