Namlea, Kompastimur.com
Dari pantauan media ini terlihat satu unit tromol milik Budi masih beroperasi di kediaman rumahnya, selain tromol terlihat empat buah drum pembakaran emas juga masih beroperasi.
Saat di tanya Pemilik tromol, karyawan dari Budiyoso atau Budi menjawab bahwa Budi sedang mengikuti penyisiran di desa Wamsait kecamatan Waelata kabupaten Buru Selasa kemarin (1/11/22).
Pengoperasian tromol dan pembakaran emas ilegal di rumahnya budi terjadi saat waktu bersamaan dengan penyisiran yang dilakukan oleh sejumlah petugas di desa Wamsait.
Di duga aktivitas yang dilakukan seorang mafia tambang ini ada yang membekap dari belakang sehingga dirinya juga merasa biasa saja saat menjalankan usaha tromol ilegalnya tanpa ada sentuhan hukum terhadapnya.
Bukan hanya saja tromol orang ini juga memiliki usaha Tong yang di duga berada di kebun karet.
Pelaku mafia tambang ini sebelumnya juga pernah ditahan di Rutan Polres Pulau Buru kurang lebih selama 2 bulan. Orang seperti ini nampak terlihat kabal terhadap hukum yang terjadi polres pulau buru.
Sementara diketahui aktivitas usaha ilegal seperti tromol dan tong adalah sistem pengelolaan dengan menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Dalam masalah ini juga, IMM Cabang Kabupaten Buru sebelumnya pernah melakukan aksi mempertanyakan proses hukum terhadap Budi lewat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pulau Buru pada Rabu 28 bulan September 2022 kemarin. Namun dalam aksi yang dilakukan belum ada tanggapan respon dari pihak Polres Buru.
Apalagi di ketahui pada hari ini dirinya sedang menjalankan proses pemutaran tromol dan pembakaran emas ilegal di kediamannya bersamaan dengan waktu penyisiran. (LTO)
0 komentar:
Post a Comment