Ambon, Kompastimur.com
Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, 68, Rony Samloy, S.H., menilai advokat Syukur Kaliky, S.H, S.Ag.,M.H.,M.Si tidak beretika dan tidak jujur memberikan keterangan pers soal siapa pemilik sah Dusun Urik di Piru, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.
"Saya nilai saudara Syukur Kaliky selaku kuasa hukum Niklas Pirsouw tidak beretika dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di depan publik soal siapa pemilik sah Dusun Urik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau 'in kracht van gewijsdezaak'," ungkap Samloy kepada pers di Ambon, Selasa (1/11/2022).
Samloy menjelaskan pada poin keempat amar putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dinyatakan Josfince Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat Asal adalah pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare. Selain itu, amar putusan itu menyatakan Josfince Pirsouw adalah pihak yang dinyatakan berhak atau pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine. Dalam perkara itu baik Wampine maupun MUI Kabupaten SBB berkedudukan hukum sebagai Tergugat, sedangkan Rudy Tanifan Penggugat Intervensi I dan Niklas Pirsouw Penggugat Intervensi II.
"Apakah saudara Syukur Kaliky lupa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh itu saudara Syukur Kaliky bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Wampine dan MUI Kabupaten SBB. Jangan berpura-pura amnesialah," sindir Samloy.
Advokat dan jurnalis ini menyebutkan dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh putusannya tidak dapat diterima atau NO (Niet on Vankelijk Verklaard), namun seluruh eksepsi Josfince Pirsouw diterima, sedangkan eksepsi dari Wampine, MUI Kabupaten SBB, Rudy Tanifan dan Niklas Pirsouw ditolak.
"Atas putusan NO Pengadilan Negeri Masohi, kami ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara Nomor: 58/PDT/2018/PT.Amb dan pengadilan tinggi mengabulkan Banding dari Josefince. Namun, akhirnya melalui saudara Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya mengajukan Kasasi, tetapi Kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sesuai undang-undang, makanya memori Kasasi Wampine cacat formil dan pengadilan menetapkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik objek 10 hektar sekaligus menyatakan Josepince sebagai pemilik Sah Dusun Urik dinyatakan 'in kracht van gewijsdezaak'".
Samloy menyatakan setelah gagal di Kasasi Wampine kemudian mengganti Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Lagi-lagi memori PK yang diajukan kuasa baru Wampine telah melampaui waktu 2 bulan dari 180 hari yang ditentukan undang-undang," ucap Samloy.
Samloy menambahkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Dth Syukur Kaliky bertindak sebagai kuasa hukum dari Penggugat asal yakni Niklas Pirsouw.
"Lucunya dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth Niklas Pirsouw sebagai penggugat asal tidak menggugat Josfince Pirsouw, tapi menggugat Pemerintah Kabupaten SBB di mana objek yang digugat adalah Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Kearsipan,Kantor Komisi Pemilihan Umum, Tujuh Bangunan, Dinas Pariwisata dan Kantor Perusahaan Listrik Negara," pungkasnya.
Samloy mengutarakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth baik gugatan asal yang diajukan Niklas Pirsouw maupun Penggugat Intervensi I Josfince Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan seluruhnya ditolak.
"Nah karena ada 'disenting opinion' dalam perkara a quo membuat kami mengajukan banding. Artinya perkara ini kan belum 'in kracht van gewijsdezaak' sehingga tidak ada alasan bagi Niklas Pirsouw dan kroni-kroninya memasang larangan maupun menarik untung di Dusun Urik," jelasnya.
Di kesempatan yang sama putra Josfince Pirsouw, Jondri Pirsouw mengatakan melaporkan Fredy Kasman yang mengaku kuasa jaga Niklas Pirsouw ke Kepolisian Resort SBB atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
"Di depan polisi saudara Fredy Kasman telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya mencemarkan nama baik ibu saya dan buat berita bohong," pungkas Jondry. (KT-RS)
0 komentar:
Post a Comment