Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) membutuhkan lebih dari 3.000 Badan Adhoc dalam proses pentahapan menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
Dimana badan Adhoc ini akan dibuka perekrutannya pada tanggal 15 November sampai 01 Desember 2022 dengan sistem perekrutan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIABKA).
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bursel, Selasa (8/11/2022).
Kegiatan Rakor yang di pandu oleh Kordiv Hukum KPU Bursel, James Tasane ini berlangsung di ruang aula KPU Bursel.
Saat membuka Rakor Bersama Stakeholder Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat kabupaten Bursel, Plh Ketua KPU Bursel, Nurdin Soumena menjelaskan badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan PPDP atau Pantarlih ini dari tingkat kecamatan hingga desa memegang peran penting dalam Proses Pemilu Tahun 2024.
"Jadi badan Adhoc itu adalah jajaran KPU dari tingkat kecamatan, desa sampai di TPS yang akan bekerja dalam semua tahapan Pemilu serentak yang akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 nanti," ucap Soumena.
Soumena mengatakan, sebelum KPU melaksanakan sosialisasi di 6 kecamatan terkait pembentukan badan Adhoc KPU perlu dilakukan Rakor bersama Forkompinda, OKP, Ormas dan PWI, sehingga KPU bisa mendapatkan nilai positif berupa informasi - informasi penting yang bisa disampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran badan Adhoc.
Biasanya, lanjut Soumena untuk Pemilu sebelumnya, sistem rekrutmen berlangsung secara manual namun sekarang sangat berbeda dimana dalam Pemilu kali ini ada satu terobosan dari KPU RI dalam perekrutan badan Adhoc yang mana dalam perekrutan kali ini, proses pendaftaran secara online menggunakan aplikasi SIABKA.
"Aplikasi ini juga bukan hanya untuk perekrutan badan Adhoc saja tapi disiapkan juga untuk seleksi KPU Provinsi dan kabupaten/ kota. PKPU perekrutan Badan Adhoc ini sudah ada kita hanya menunggu juknisnya saja," urainya.
Ia menerangkan, setelah pembentukan badan Adhoc akan dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran data.
"Jadi tahapan pemutakhiran data ini dapat berjalan jika badan Adhoc ini sudah terbentuk," tutupnya.
Sementara Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Bursel, Jainudin Solissa mengutarakan bahwa ada tahapan - tahapan yang dilalui oleh KPU sesuai PKPU.
Tahapannya yaitu verifikasi dokumen, kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang tidak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan dilanjutkan sampai penetapan jumlah kursi dan pemetaan Dapil.
"Di bulan November ini kita lakukan pembentukan Badan Adhoc, rekapitulasi data pemilih, penetapan jumlah kursi dan pemetaan Dapil," tandasnya.
Berkaitan dengan pembentukan badan Adhoc ini, KPU mengundang semua pihak karena memang ada aplikasi yang berhubungan dengan pembentukan badan Adhoc. Jadi dulu seleksinya manual, sekarang sudah online menggunakan aplikasi SIABKA.
Ia menjelaskan, aplikasi ini memiliki fitur-fitur yang sudah disiapkan dan harus diisi oleh pelamar badan Adhoc dan dalam menjalankannya harus didukung dengan jaringan internet yang memadai.
"Aplikasi SIABKA ini perlu didukung dengan jaringan internet di seluruh wilayah maka kami berharap ke depan sesuai jadwal tanggal 15 November yang diatur dalam PKPU dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc semoga tidak terkendala dengan jaringan internet dan hal ini dapat diatasi oleh Pemda Bursel sebab dalam sistem tahapan Pemilu selanjutnya memerlukan internet," terangnya.
"Kemarin kami sudah menyurati Infokom untuk ketersediaan jaringan internet di kabupaten Bursel. Sudah ada jaringan di setiap desa tapi tidak maksimal," ungkapnya.
Menurutnya, jika tidak ada jaringan maka KPU akan kesulitan dan dalam waktu dekat KPU akan berkoordinasi dengan Pemda terkait kendala - kendala yang dihadapi KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan Pemilu.
Ia menjelaskan, pembentukan badan Adhoc berfungsi juga untuk verifikasi faktual terhadap dukungan peserta calon DPD.
"Kita berharap badan Adhoc ini bisa terbentuk dan mudah-mudahan ada kerjasama yang baik dengan camat dan kepala desa dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu," harapnya.
Di samping itu, KPU sangat berharap jaringan internet di Kabupaten Bursel bisa lancar sehingga mampu mendukung tahapan-tahapan KPU menuju Pemilu serentak tahun 2024.
"Yang paling penting itu kebutuhan akan jaringan internet. Karena kami berharap teman- teman yang melamar itu juga tidak terkendala dengan masalah jaringan internet. Tapi kalau pendaftar badan Adhoc mengalami masalah bisa juga datang ke KPU untuk kita bantu pembuatan akun dan mendaftar," ucapnya.
Untuk persyaratan melamar menjadi badan Adhoc mengalami beberapa tambahan persyaratan diantaranya tidak sebagai pengurus partai, tidak pernah menjadi tim sukses dan tidak pernah menjadi saksi di TPS, PPK maupun KPU, dan bukan mantan narapidana.
"Kalau pernah jadi saksi itu harus tunggu 5 tahun. Di Sipol itu bisa di ketahui karena ada fitur aplikasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU. Selain itu ada ketentuan soal usia dan dibatasi karena pemilu kali ini sangat berat. Sebab hasil evaluasi dari Pemilu sebelumnya banyak badan Adhoc yang meninggal, sakit karena persoalan usia," jelasnya.
"Mudah - mudahan ketika melakukan perekrutan Adhoc ini tersedia sumber daya yang memadai sebab dibutuhkan 3000 lebih, dari PPK sampai dengan Linmas. Hal ini juga menjadi masalah karena banyak yang sudah masuk dan terafiliasi dengn Parpol tertentu," imbuhnya.
Dikesempatan itu, Solissa juga membocorkan bahwa terkait honorarium badan Adhoc sudah mengalami peningkatan, dimana penambahan honorarium ini disesuaikan dengan tingkat kerja yang semakin berat.
"Honorarium badan Adhoc sudah dinaikan karena beban kerjanya sekarang sudah berat. Hal itu sudah disusun oleh KPU, bedah dengan Pemilu dan pilkada sebelumnya. Ini sebagai faktor penyemangat bagi badan Adhoc yang intensitasnya kerjanya tinggi," tandasnya.
Solissa juga sangat berharap peran media dalam memainkan perannya memberitakan dan menangkal informasi - informasi sesat tentang kepemiluan.
"Peran media terkait dengan informasi-informasi kepemiluan sangat penting. Kami harap media bisa memberikan informasi yang benar dan edukatif sehingga masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi-informasi sesat yang bisa membuat perpecahan," tutupnya.
Turut hadir, hadir dalam Rakor tersebut, Bawaslu Bursel, para Kades, perwakilan Polres Bursel, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol dan Dinas Infokom Bursel. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment