Ambon, Kompastimur.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, masih terus lakukan penyelidikan guna mengungkap tuntas kasus kecelakaan lalulintas yang berujung wafatnya Faris Rumanama, pada 4 September 2022 lalu.
Bahkan, sudah dijelaskan langsung ke pihak keluarga almarhum Faris Rumanama, terkait perkembangan penyelidikan di pertemuan (audiensi) bersama Penyidik Unit Laka di ruang Satpas Satlantas Polresta Ambon, Selasa 22 November 2022 lalu.
Dalam audiens tersebut di hadiri Kasatlantas Polresta Ambon, Kanit Gakkum, Penyidik pembantu unit laka lantas, dan kedua orang tua almarhum yakni, Jamaludin ayah korban, dan Aminah ibu korban.
Di audiens itu, kedua orang tua almarhum didampingi 6 orang anggota keluarga, dan Kuasa Hukum yakni; Kaimudin, Ramli, dan Muhamad.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban meminta penjelasan perkembangan proses penanganan perkara laka lantas yang berujung meninggalnya, Faris Rumanama, 4 September 2022 di Jln. Raya Stain, kota Ambon.
Mereka juga menanyakan keberadaan mobil Calya berwarna merah bernomor polisi DE 1672 B diduga sebagai pelaku, yang tidak ada lagi di kantor Polresta Ambon.
Dalam pertemuan, itu juga pihak keluarga bahkan menyebut bahwa, seharusnya kasus tersebut sudah ada tersangka yang menabrak karena dinilai sudah ada bukti-bukti untuk dilakukan proses hukum. Dan meminta kepada penyidik untuk segera menindak lanjuti dengan cepat.
"Kami penyidik sampai saat ini telah memintai keterangan sebanyak 16 saksi dan telah mengirimkan SP2HP kedua kepada pihak keluarga dan diterima tertanggal 7 Oktober 2022 yang lalu," ujar Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Senja Pratama, Rabu (30/11/2022).
Bahkan katanya, hasil penyelidikan sudah disampaikan langsung disaat ada pertemuan dengan pihak keluarga.
Di dalam SP2HP tersebut secara jelas disebutkan bahwa penyidik belum dapat meningkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum memiliki alat bukti yang cukup termasuk saksi fakta di lokasi kejadian (TKP).
Kasat lantas menyampaikan, sejak laporan diterima sampai saat ini, penyidik telah bekerja secara maksimal dan prosedural untuk membuktikan apakah lakalantas tersebut merupakan tabrak lari atau laka tunggal.
"Tidak bisa memaksakan kehendak ataupun berdasarkan asumsi- asumsi saja, harus berdasarkan fakta yang ada," ucap Pratama.
Terkait keberadaan mobil Calya merah, menurut Pratama, telah diserahkan titip rawat kepada pemiliknya sesuai surat permohonan pinjam pakai yang diserahkan oleh pemilik mobil kepada pihak Sat Lantas Polresta.
Ini bisa dilakukan karena, pada mobil tersebut tidak ditemukan tanda atau bekas tabrakan, dan ini berdasarkan keterangan langsung dari pihak bengkel resmi toyota.
"Pada dasarnya mobil tersebut tetap dalam pantauan pihak kepolisian," terang Pratama.
Tindak lanjut dari pertemuan bersama keluarga, Pratama dan penyidik akan meminta kesediaan Aminah (Ibunda Almarhum) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pada Selasa 29 November ibu Aminah juga hadir di kantor dilakukan pemeriksaan secara interogasi oleh penyidik. Intinya, masih terus kita lakukan penyelidikan dalam menuntaskan kasus ini," tutup Senja. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment