Ambon, Kompastimur.com
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak ini dilakukan oleh personil Unit Buser & PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease, yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O. Jambormias.
Penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi pada tanggal 01 November 2022, dengan nomor register,LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, IPDA Moyo Utomo mengatakan, kakek bejat tersebut di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tuntutan ini berdasarkan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", kata Moyo, kemarin.
Moyo menjelaskan bahwa, pemerkosaan di lakukan oleh kakek atau tersangka berinisial S.M. tersebut dalam rumah tersangka sendiri yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIT. Kemudian Dilaporkan pada hari Selasa, pukul 13.00 Tanggal 01 November 2022 oleh Ibu korban berinisial B.
Perbuatan bejat kakek tersebut terungkap berawal dari ibu korban inisial B dihubungi oleh tetangganya yang juga sebagai saksi dan memberitahukan segera pulang karena anaknya atau korban yang berinisial A (9) sedang berada dalam rumah tersangka inisial B (74).
"Setelah memperoleh informasi tersebut, Ibu langsung pulang dan segera bergegas ke rumah tersangka," jelas Moyo.
Ketika ibu korban tiba di rumah tersangka, korban sudah tidak ada maka ibu korban kembali ke rumah, tidak lama kemudian korban pulang ke rumah, dan di tanyakan langsung oleh ibunya korban tentang apa yang terjadi pada saat korban berada di rumah tersangka kemudian korban menceritakan tentang semua perbuatan bejat kakek tua yang telah menyetubuhi korban.
"Maka Ibu korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dan telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, dan tersangka telah di tangkap beserta barang bukti," tutup Moyo. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment