SBB, Kompastimur.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ( DPRD SBB) kini telah menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dari pemerintah daerah setempat.
Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alvhin Tuasuun kepada ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholith di dampingi Wakil ketua Arifin Podhlan dan La Nyong. Bertempat di ruang utama sidang Paripurna DPRD SBB. Senin (28/11/2022) sore.
Lisaholith dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat 2 huruf (b) menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD. Dan rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama.
"APBD tahun anggaran 2023, yang merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran tahun anggaran 2023." ungkap Lisaholith.
"Kesepakatan tersebut merupakan dasar bagi kita sekalian untuk memasuki tahapan lanjutan yang di laksanakan saat ini, yaitu penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten SBB tahun anggaran 2023 untuk di bahas dan mendapatkan persetujuan untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah." kata Lisaholith.
Selanjutnya itu, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan (APBD) kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini selanjutnya akan di bahas secara interaktif dan komprehensif dengan tim anggaran pemerintah daerah.
"Saya menghimbau kepada kita sekalian agar tetap memiliki semangat dan komitmen serta mencurahkan sepenuhnya perhatian kita pada pembahasan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023." pungkas Lisaholith. (FS)
0 komentar:
Post a Comment