Ambon, Kompastimur.com - Dituding memberikan keterangan bohong di salah satu media beberapa waktu lalu oleh Johanes Tisera, Evans Alfons angkat bicara dan memberikan tanggapan keras.
Kepada wartawan di kediamannya, Jumat (18/11/2022), Alfons balik menyampaikan bahwa tuduhan dari Yohanes Tisera adalah salah sebab apa yang ia sampaikan merupakan fakta sesuai bukti data.
Di kesempatan itu, Alfons membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembohongan sesuai tuduhan Yohanes Tisera alias Buke karena ia berbicara sesuai fakta hukum yang didukung oleh bukti - bukti otentik dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seharusnya saudara Yohanes Tisera menghargai sebuah Putusan Pengadilan dan jujur kepada masyarakat bahwa Surat dasar kepemilikan dirinya yakni surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 sudah dibatalkan sejak tahun 1983 oleh Saniri Negeri Urimessing yang tandatangannya ada dalam surat tersebut, karena mereka menyatakan surat penyerahan itu direkayasa sendiri oleh HJ Tisera ayah Yohanes Tisera saat menjabat Pemerintah Negeri Urimessing," ucap Alfons.
Pembatalan juga terjadi pada tahun 1994 oleh LMD Urimessing, bersama Kepala Desa Urimessing almarhum HJ Gaspersz, kemudian dilanjutkan lagi oleh BPD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing pada tahun 2011.
"Puncaknya waktu Saniri lengkap bersama Raja Negeri Urimessing di tahun 2013," terangnya.
Menurutnya, pembatalan - pembatalan tersebut dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim sehingga dalam poin 4 amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 Cacat Hukum.
Alfons juga menerangkan, bukti rekayasa lain yakni dalam isi surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 itu diduga palsu karena setelah diselidiki hari Jumat yang tertera pada surat tersebut bukan jatuh di tanggal 28 Desember 1976, tapi sesuai kalender tanggal 28 Desember 1976 adalah hari selasa.
Lanjutnya, surat inilah yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikan tanah Dati Pohon Ketapang untuk mengelabui Hakim dan mengklaim kepemilikannya atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon.
"Harusnya saudara Yohanes Tisera tidak bangga dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan dirinya atas objek sengketa RSUD Dr haulussy Kudamati Ambon, karena putusan tersebut didasarkan pada bukti surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang diduga palsu dan direkayasa," paparnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 ini, ahli hukum adat almarhum Ronny Titaheluw dalam keterangannya dibawah sumpah dihadapan Persidangan menyatakan, "dikarenakan HJ Tisera pada tahun 1976 masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, maka dirinya telah melakukan pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah Imbalan Jasa".
"Lagipula Saniri Negeri tidak bisa memberikan tanah Dati dua kali dalam tahun yang sama kepada orang yang sama," jelasnya.
Kata Alfons, sebagaimana kita semua ketahui bahwa penyerahan tanah Dati kepada HJ Tisera lebih dari sekali, bahkan mungkin lebih dari 3 kali dalam tahun yang sama yakni 1976. Ada juga penyerahan tertanggal 1 Juli 1976 yang telah dibatalkan oleh Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tahun 1980. Kemudian surat tanggal 28 Desember 1976 dibatalkan pula pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2017.
Kini sementara beredar di masyarakat surat penyerahan ke 3 tertanggal 27 November 1976 yakni Dati Hurtetun (dati Negeri) yang digunakan oleh Yohanes Tisera.
"Pertanyaannya, apakah pekerjaan beberapa anggota Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah Dati kepada HJ Tisera setiap bulan?. Nah, sekarang tinggal masyarakat yang menilai kebohongan seperti apa yang akan ditampilkan dengan beredarnya surat-surat penyerahan lain setelah surat - surat penyerahan yang awal beredar dan telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing yang telah dikuatkan melalui Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu," papar Alfons.Menanggapi terkait kata Yohanes Tisera bahwa Alfons kalah saat menggugat Pemerintah Propinsi Maluku karena Pemerintah Propinsi menggunakan bukti milik Tisera adalah sesuatu yang keliru, sebab disatu sisi menimbulkan pertanyaan apa hubungannya Pemerintah Propinsi Maluku dengan Yohanis Tisera sehingga harus menggunakan surat bukti Yohanes Tisera ? apakah ada keberpihakan Pemerintah propinsi dengan YT ?.
"Namun, jangan lupa bahwa seluruh eksepsi Pemerintah Propinsi Maluku yang menggunakan surat bukti Yohanes Tisera justru ditolak. Satu satunya Pertimbangan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan kel Alfons hanya karena kami tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberatan atau tagihan pembayaran dari moyang kami saat pembangunan RSUD tahun 1948. Harus digaris bawahi bahwa Hakim Agung RI tidak pernah menolak kepemilikan kami atas Dati Kudamati dimana berdiri lahan RSUD Dr Haulussy," tegasnya lagi.
"Maka dengan demikian, pantas kami katakan pembayaran uang ganti rugi lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera merupakan kesalahan fatal Pemerintah Propinsi karena tidak ada perintah pengadilan," tandas Alfons. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment