• Headline News

    Saturday, November 19, 2022

    Bermasalah, Pansel JPTP Bursel Tak Kunjung Umumkan Hasil Akhir


    Namrole, Kompastimur.com

    Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2022 di lingkup pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak awal telah bermasalah karena Tim Seleksi (Timsel) yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla itu tetap meloloskan sejumlah peserta yang tak memenuhi syarat.


    Bukan hanya Plt Kadis Sosial Abas Tamher, Plt Kadis Kominfo Rudi Hartono, Plt Kadinkes Wa Jeny dan Plt Kadis Pariwisata, La Ode Adam Malik saja yang tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi syarat nomor 5 tentang PIM III sebagaimana yang dicantumkan dalam surat pengumuman Pansel Nomor 01/PANSELJPTP/BS/XI/2022 tentang seleksi terbuka JPTP dilingkup Pemerintah Kabupaten Bursel tahun 2022, tetapi ternyata mereka juga belum memenuhi syarat nomor 4 yang mengharuskan mereka agar saat mendaftar paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina (IV/a).


    "Ada yang baru memiliki pangkat/golongan III/d, tapi anehnya tetap diloloskan untuk ikut seleksi JPTP," kata sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi, Jumat (18/11/2022) malam.


    Bahkan, lanjut sumber ini, bukan hanya keempat orang itu saja, tetapi dari 39 peserta yang mengikuti seleksi JPTP tersebut, ada sejumlah nama yang juga tak memenuhi syarat seperti Plt Kadis Pendidikan Ali Solissa yang tidak punya PIM III dan baru memiliki pangkat/golongan IIId.


    Belum lagi, lanjutnya, ada sejumlah peserta lainnya yang juga ikut seleksi tapi tak penuhi syarat, seperti Sahadi, Heri Waemesse, Mulatip Tohorea, Risno Tawari, Ali Imran, Ahmad Wael dan Hayati Patilow.


    "Mereka baru memiliki pangkat/golongan IIId. Tapi, anehnya diloloskan. Sedangkan ada pejabat yang sudah memiliki pangkat golongan IVa, tetapi karena mereka belum memiliki PIM III, mereka tidak ikut seleksi JPTP. Jadi, ini sangat merugikan karena kebijakan Timsel malah melanggar syarat yang mereka umumkan sendiri," paparnya.


    Bahkan, lanjutnya, khusus untuk Plt Kadis Sosial Abas Tamher dan Plt Kadis Perikanan Muhammad Djafar Souwakil tidak memenuhi syarat nomor 6 yakni sedang dan/atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon IIIa) atau jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau jabatan Administrator (eselon IIIb) paling singkat 3 (tiga) tahun SE Menpan RB nomor B/79/M.SM.02.03/2018.


    "Plt Kadis Sosial dan Plt Kadis Perikanan baru menduduki jabat defenif Sekretaris baru 1 bulan, tapi Timsel bisa meloloskan mereka," papar sumber.


    Sementara, tambah sumber lagi, ada sejumlah peserta lain, seperti Abu Bakar Awan, Abdul Majid Souwakil, Abdulhaji Loilatu dan Idris Latuconsina yang samua persyaratannya lengkap ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan umur telah lebih dari 56 tahun. Padahal, di daerah lain seperti di Kalimantan, sampai dengan umur seperti itu masih bisa dikembalikan kepada keputusan pemerintah daerah.


    "Karena berbagai masalah ini, Timsel harusnya membatalkan seluruh tahapan seleksi ini dan harus diproses ulang sesuai ketentuan dan syarat yang ada. Jangan membuat syarat yang merugikan orang lain dan mengambil kebijakan yang bertentangan hanya untuk meloloskan oknum-oknum yang tak memenuhi syarat," papar sumber.


    Sementara itu, sumber lainnya yang juga enggan namanya dipublikasi mengaku bahwa sesuai jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi, maka Timsel sudah harus mengumumkan hasil akhir pada Kamis, 17 November 2022.


    "Tapi sampai hari ini, Sabtu, 19 November 2022 belum ada pengumuman hasil akhir," kata sumber ini, Sabtu (19/11/2022).


    Sumber ini mengaku heran dengan kerja-kerja Timsel yang dipimpin oleh Iskandar Walla tersebut.


    "Kami cukup heran dengan kerja Timsel ini. Dari awal sudah bermasalah karena mengakomodir sejumlah peserta yang tak penuhi syarat, yang artinya mereka tak konsisten dengan syarat yang mereka keluarkan. Sekarang malah, mereka juga tak konsisten dengan jadwal yang mereka keluarkan pula," papar sumber ini heran.


    Ia berharap, hasil pengumuman akhir seleksi ini dapat sedikit memperbaiki citra dan profesional Timsel yang sejak awal dinilai bermasalah dalam keputusannya meloloskan sejumlah peserta yang tak memenuhi syarat.


    "Ya, semoga saja hasil akhir yang nanti diumumkan tidak lagi mengakomodir para peserta yang sudah diketahui publik bahwa mereka tidak memenuhi syarat. Ya, paling tidak, dengan begitu, bisa sedikit memperbaiki citra dan profesionalitas Timsel," papar sumber.


    Sementara itu, Ali Awan selaku Asesor Pansel JPTP saat dihubungi via pesan WhatsApp terkait masalah ini enggan untuk memberikan penjelasan, ia mengaku tak punya kewenangan dan mengarahkan untuk wartawan mengkonfirmasi Sekda Bursel Iskandar Walla yang adalah Ketua Pansel JPTP Bursel.


    "Beta bukan Ketua Pansel jadi tidak punya kewenangan untuk menjawab. Ini etika. Silahkan hubungi Ketua Pansel," kata Ali Awan.


    Sementara itu, Ketua Timsel JPTP Bursel, Iskandar Walla yang dihubungi via telepon selulernya sejak Jumat (18/11/2022) malam tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomornya juga tak dibalas.


    "Beta juga telp tidak aktif," jawab Ali Awan yang diinformasikan wartawan bahwa nomor Ketua Timsel tak bisa dihubungi.


    Sementara itu, dari sumber terpercaya di Kantor Bupati Bursel menyebutkan bahwa Ketua Timsel JPTP Bursel yang juga Sekda Bursel, Iskandar Walla tidak masuk kantor karena sedang berangkat keluar daerah.


    "Pak Sekda sedang berangkat keluar daerah," kata sumber tersebut.


    Sebelumnya diberitakan, proses seleksi JPTP Bursel yang dibuka Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kamis (10/11/2022) ini pun menuai protes.


    Sumber terpercaya kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) menilai seleksi JPTP hanya sekedar formalitas dan integritas Pansel seleksi JPTP sangat diragukan.

    "Mereka - mereka ini kan belum mengikuti Diklat PIM III sebagai persyaratan jabatan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi JPTP. Dari sini kita bisa menilai ada apa dengan Pansel dan siapa yang mereka lindungi. Integritas Pansel perlu ditinjau, karena tidak konsisten dengan persyaratan yang ditetapkan," papar Sumber.


    Tak hanya itu, sumber menjelaskan, Pansel terlihat bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 yang menjadi acuan dalam tahapan seleksi, sebab sejumlah persyaratan yang Pansel tetapkan berdasarkan  Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 dan undang-undang pendukung lainnya hanya diterapkan ke orang-orang tertentu dan tidak berlaku untuk sebagian orang.


    "Seharusnya, sebelum membuka seleksi Pemda harus melakukan pemetaan berapa ASN yang memenuhi syarat untuk jabatan-jabatan tersebut dan membuka seleksi sesuai hasil pemetaan bukannya membuka secara umum yang pada akhirnya persyaratan yang di atur dalam aturan kemudian ditabrak demi kepentingan tertentu," tegasnya.


    Lanjut sumber, kalaupun Pansel beralasan menggunakan Diskresi Bupati untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak pada JPTP di setiap jabatan maka penerapannya salah sasaran.


    "Diskresi itu di ambil jika bersifat mendesak, tapi kan ini tidak. Diskresi itu ditujukan untuk situasi yang tidak di atur tapi ini kan diatur. Kalau keperluan kebutuhan organisasi kan tahun depan masih bisa. Kita masih bisa lanjut dengan Plt yang ada kan begitu," terangnya.


    "Namun jika dipaksakan dan pejabat yang tidak memenuhi kompetensi diberi kesempatan menduduki jabatan meskipun tidak memenuhi syarat akan menimbulkan polemik dan penilaian buruk publik terhadap kinerja Pansel dan Pemda Bursel," jelasnya.


    Lebih jauh sumber menyampaikan, jika ingin membuka seleksi JPTP tanpa ada persyaratan PIM III maka Pemda seharusnya membatalkan pengumuman seleksi sebelumnya kemudian menerbitkan pengumuman baru tanpa ada persyaratan-persyaratan tersebut.


    "Harusnya batalkan pengumuman pertama lalu buka yang baru supaya semua orang bisa ikut. Semua ASN memiliki hak yang sama. Kita lihat keputusan Pansel soal syarat PIM III ini membuat banyak yang tidak ikut karena mereka taat asas tapi setelah pengumuman hasil baru kebijakan diskresi mau dipakai, lalau bagaimana dengan mereka-mereka yang taat asas tadi?. Sebab faktanya kebanyakan Plt di dinas banyak yang belum ikut PIM III, ini soal kompetensi pejabat tersebut," tandasnya. (KT-Tim)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bermasalah, Pansel JPTP Bursel Tak Kunjung Umumkan Hasil Akhir Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top