Wakil Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, produk hukum daerah harus disusun secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat membangun sinergitas perangkat daerah dalam membentuk produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Pemda SBT baru saja melaunching website "tertib produk hukum", atau disingkat "Tepuk SBT" yang dapat mempermudah proses pembentukan produk hukum daerah. Adanya website ini adalah langkah yang maju bagi Pemerintah Daerah karena dapat membantu dan memudahkan OPD dalam proses pembentukan produk hukum daerah," kata Wakil Bupati.
Pembentukan produk hukum daerah haruslah dapat dipahami oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan dan SKPD pelaksana produk hukum itu sendiri.
Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif dan responsive.
"Produk hukum daerah merupakan dokumen hukum dan dokumen politik maka penyusunannya perlu memiliki keterampilan untuk membuat peraturan perundang-undangan," ucap Waki Bupati.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, S.E, Asisten I Setda SBT A.I.T Wokanubun, Asisten II Setda Idris Boufakar, S.Pd, Direktur RSUD Bula dr Linggar Suryaningtias, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bahrum Weulartafela, S.Sos.,M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda SBT M. Rumadan, S.H, Kadis Infokom SBT -M. S. Kilwarany, S.Pd, Kadis Pertanian Hasanudin Kelian, S.P, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sumarno Sagala,S.T, Kepala Bagian ULP Afifudin Rumukuway, S.Pd, Sekertaris Dinas Perhubungan - M. Kilwoy, Para Admin Penghubung Pembentukan Produk Hukum dari masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten SBT. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment