Ambon, Kompastimur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengungkapkan adanya peningkatan 4 kasus menarik di Kota Ambon Tahun 2022.
"Dari data penanganan perkara yang dilakukan Kejari Kota Ambon, Provinsi Maluku, diketahui sesuai skema dan sistematis terdapat peningkatan 4 kasus yang sangat menarik yang merupakan tindak perkara pidana yang di tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Sepanjang tahun 2022," demikian kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Ali Toatubun pada kegiatan press Rillis capaian kinerja Kejari Ambon di ruang rapat Kejari, Jumat ( 30/12/2022).
Nalle membeberkan 4 kasus yang sangat menarik tersebut yaitu Narkotika, Minerba , ITE, dan perlindungan Anak.
Kata Nalle, perkara narkotika untuk tahun 2022 mendominasi sebanyak 129 perkara, untuk kasus Minerba meningkat sebanyak 14 perkara, ITE Meningkat 5 perkara, sedangkan untuk kasus Perlindungan Anak Meningkat sebanyak 55 Kasus yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana khusus (Piduk ) Kejari kota Ambon.
"Kasus perlindungan Anak di tahun ini, sangat meningkat dan menarik, diantaranya satu kasus yang mana pelaku korban adalah orang yang harus melindungi korban itu sendiri," beber Nalle.
Nalle menegaskan bahwa kasus ini merupakan atensi pimpinan, karena pelakunya adalah seorang Ayah yang memperkosa 5 orang anak kandung dan 2 orang cucu.
"Prosesnya masih dalam upaya hukum dan sudah pada putusan pengadilan pertama, kasus seperti ini yang perlu di antisipasi oleh Kejari Ambon di tahun 2022/2023." tegasnya.
Sementara Narkotika, lanjut Nalle paling banyak yakni 129 perkara,
Ia mengatakan tingginya angka kasus narkotika itu merupakan hal yang mengkhawatirkan sekaligus memprihatinkan, maka di harapkan semua elemen masyarakat harus berperan dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika.
"Pemberantasan Narkoba harus menjadi tanggung jawab kita semua. Ini sebagai upaya dalam melindungi generasi bangsa," jelasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment