SBT, Kompastimur.com
Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Pengecekan langsung di lapangan tentang peredaran jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman yang telah diumumkan pada 20 Oktober 2022 terdiri dari, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres SBT Kompol M.Musaad S.Hi, Kabag Ops Polres SBT AKP Jhosep de Fretes, Kasat Narkoba Polres SBT Iptu Asyura Ansyar Awing. SE, Kasat Intelkam Res SBT AKP Marthin Wenno, Kasidokes Res SBT Ipda dr. Amanda J Rumalatu, S.Ked, Kabid Pelayanan Dinkes SBT Wahyudin S.Sohilauw, S.Kep, Kasie Metrologi Lega Dinas Kopperindag Zakiah Madaul, SE, Apoteker Dinkes SBT Hediyanti Lating S.Farm. Apt, Apoteker Dinas Kesehatan Nurlaila Hajrin.
Pertemuan tersebut melahirkan beberapa poin diantaranya, Obat-obatan tersebut masih dalam proses penelitian dan belum bisa di sita hanya digudangkan/disegel sambil menunggu hasil penelitian lebih lanjut. Membentuk Tim Pengawasan di Kota Bula sampai ke Kecamatan, Desa/Dusun di Kab. SBT.
Untuk wilayah hukum Polres SBT belum terdapat Kasus Gagal ginjal akut pada anak-anak. Upaya yang di lakukan yaitu melakukan Pengecekan langsung bersama Stake Holder pada setiap Apotek maupun kios-kios/toko obat di kota Bula dan sekitarnya oleh Tim dari Dinkes dan Polres SBT dengan hasil : Apotik Big Mart ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 30 Botol, Apotik Azzarah Farma ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 24 botol, Apotik A 24 ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 5 Botol, Apotik Debian Farma ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 16 botol, Apotik Arsya Farma ditemuka Unibebi Cough Sirup sebanyak 6 Botol, Apotik 17 ditemukan Unibebi Sough sebanyak 12 Botol, Apotik Amanah Bula ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 93 Botol Dan Apotik Wailola ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 11 Botol.
Selanjutnya obat tersebut telah ditarik dan di simpan oleh pihak Apotik untuk tidak di jual dan akan diserahkan kepada pihak Produsen sambil menunggu tindakan selanjutnya.
Untuk Polres SBT sendiri telah memerintahkan para Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan dan sosialisasi di Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Dusun terkait penggunaan obat Sirup yang saat ini dilarang oleh Kemenkes. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment