Ambon,Kompastimur.com - Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan kerja sama aplikasi E-Berpadu, yang di Motori oleh koordinator kementrian Hukum dan HAM dalam sistim peradilan pidana terpadu berdasarkan teknologi farmasi di gelar, Kamis (6/10/2022).
Rakor ini dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi Informasi, demi pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kegiatan yang di gelar di aula Persidangan pengadilan Tinggi kota Ambon di pimpin oleh, Why Hastopo (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon) dan Nazar Effriandi, (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon).
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Alviantino, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku bagian Barang Rampasan dan Sitaan Negara, dan perwakilan dari Polda Maluku yakni Kepala Bidang Hukum, Michael Ken Lingga dan Kaur Kermalem, Antoni Trismina.
Kepada wartawan, di ruangan kerjanya, kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Derwin Mangatas Malau mengatakan, sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sudah ada MoU sejak bulan Juni lalu, dimana isinya untuk menindak lanjuti segala laporan dengan merangkumnya dalam satu aplikasi yang sudah di tandatangani MoU dengan nama pedoman kerja sama pada tingkat pusat.
"Maka di daerah kami mengaplikasikan dengan mengadopsi ketentuan dari pusat yang di lakukan oleh Mahkamah Agung yaitu membuat satu aplikasi baru yang di sebut aplikasi Elektronik Berkas Pidana Berpadu (E-BERPADU) yang di pakai oleh para pencari keadilan," katanya.
"Sekarang dengan E- Berpadu training antara kejaksaan tinggi dengan kejaksaan Daerah, Polda Maluku berkoordinasi dengan daerah, Serta KUMHAM dalam tugas kerja bersama Pengadilan Tinggi telah menjadi kesatuan kerja dalam penggunaan jasa mereka untuk Rutan maupun lapas," tambahnya.Derwin menuturkan, secara Elektronik (E-BERPADU) melalui optimalisasi tugas dan fungsi para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi Berkas Pidana Terpadu Secara Elektronik (E-BERPADU) melalui peningkatan mutu data, pemanfaatan data dan mempermudah pengembangan prosedur, dalam mengakomodir kepentingan kepentingan dari penyidik, penuntut umum, yang hasilnya akan bermuara ke pengadilan," tuturnya.
Dijelaskan, aplikasi E-Berpadu sangat membantu untuk mempermudah kelengkapan berkas, artinya berkas yang di perlukan serta ijin-ijin dari pengadilan bisa menggunakan aplikasi E-BERPADU."Berkas itu seperti ijin penggeledahan, ijin sita, untuk mempercepat di pakai aplikasi ini yang merupakan cikal bakal sistim peradilan dana terpadu, sekaligus bagi mereka yang berada di luar daerah jika membutuhkan surat ijin tidak harus jauh - jauh datang ke Ambon, melainkan dapat diperoleh dari aplikasi E-Berpadu," tutupnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment