Piru, Kompastimur.com
Pasalnya, proyek rehab 7 ruang kelas dengan nilai kontrak Rp, 1.037.467.815, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
"Sangat amburadul dan asal - asalan proyek yang dikerjakan oleh CV Andi Sejahtera itu." ungkap Sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Banyak item yang pekerjaannya keluar dari RAB salah satunya, pemasangan plafon triplex yang dipakai tidak sesuai dengan RAB, yang mana dalam RAB 4 ml, tapi yang digunakan kontraktor adalah plafon 3 ml.
Selain itu, kata Sumber ada pula seng (atap) yang digunakan 0,20 sedangkan pada RAB 0.25, bingkai jendela dipakai kayu kelas 2, dalam RAB harus kayu kelas 1.
Pada 3 ruangan kelas yang plafonnya tidak di ganti, dan disulam dengan melakukan pengecatan, padahal seharusnya di ganti sesuai RAB.
"Serta tehel rabat pada bagian blok a (bagian teras depan kelas) tidak menggunakan tegel anti slip, dalam RAB harus menggunakan tegel anti slip," sebut Sumber.
Dengan adanya pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan CV Andi Sejahtera, olehnya itu pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaannya yang amburadul dan asal - asalan itu karena tidak mengindahkan RAB.
Kontraktor bekerja hanya mengejar target untuk meraih keuntungan yang besar, sehingga berani melakukan pekerjaan tidak sesuai dan keluar dari RAB yang ada.
"Pekerjaan tak sesuai itu harus dibongkar dan dipasang kembali berdasarkan RAB yang ada, itu kesalahan pihak ketiga dan mereka harus bertanggungjawab." tutup Sumber. (MFS)
0 komentar:
Post a Comment