Bahwa dengan mempelajari secara cermat dan mendalam, atas pernyataan serta respons keliru dari salah satu Ketua Umum DPP KNPI yakni Haris Pratama atas pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail, beberapa waktu yang lalu terkait keberadaan beberapa kubu KNPI di Maluku, maka kami memandang perlu untuk memberikan respons atas "Misleading information" yang disampaikan oleh sdr Haris Pratama, akibat ketidak cermatan dalam membuat sebuah pernyataan, dan sebagai tanggapan kami adalah sebagai berikut:
Bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan eksistensi maupun legitimasi kepengerusuan dari kubu KNPI manapun juga, sebab kepentingan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai Kepala Daerah adalah mendorong agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible, sebagaimana filosofi pembentukan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, kemudian dalam bagian konsideransnya disebutkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehingga Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, khusunya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa "Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, selanjutnya norma ketentuan Pasal 13 memgatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
"Dengan demikian, menjadi jelas bahwa posisi gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta 'empowering" terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional ," katanya.
Ia menambhkan Bahwa Haris Pratama, secara tidak cermat dan prematur telah membuat tafsir yang sesat "confusing" serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku.
Idelanya Haris Pratama mengunakan kaidah penalaran serta Ilmu Hermeneutika yang baik dan benar untuk membangun interpretasi makna sesuai konteks dan teks yang sesungguhnya.
"Kami menduga sdr. Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut, sebab dalam memahami maksud Gubernur adalah sangat sederhana, yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI, itu sesungguhnya message/pesan Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan "misleading," tambahnya.
Lanjut di katakan Bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail, sangat memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang mana KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu.
"Dengan itu, tentunya Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya, untuk itu segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri." tutupnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment