Ambon, Kompastimur.com - Polresta P. Ambon dan PP. Lease menyerahkan Barang Bukti dan tersangka Hamad Sornia Alias Tete Kaca Mata (66) ke kejaksaan Negeri Ambon untuk diproses lebih lanjut, Kamis (06/10/2022).
Penyerahan tersangka Hamad Sornia dan BB di terima oleh Jaksa Penuntut Umum An. Elsye B Leonupun.
"Tersangka diserahkan dalam kondisi baik dan dalam keadaan sehat," ujar Kasi Humas Polresta Ambon dan PP. Lease, Ipda Moyo Utomo.
Tersangka dijerat lantaran akibat perbuatannya mencabuli anak dibawa umur dan sesuai Laporan Polisi No : LP/B 361/VII/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 31 Juli 2022 tentang Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak.
Barang bukti yang diserahkan berupa 1 buah baju kaos anak perempuan berwarna kuning yang terdapat gambar boneka pada bagian depan.
"Tersangka dan BB sudah diamankan," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment