Ambon, Kompastimur.com
Menurut penjelasan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, modus operandi tersangka ML dan temannya tersangka M dengan duduk di sekitaran TKP (perempatan Jln. Amboina, Kec Sirimau Kota Ambon) kemudian memantau korban dan temannya yang sedang melintas di TKP.
Setelah itu tersangka M langsung menghadang korban dan temannya mengunakan motornya. Selanjutnya tersangka ML bertugas sebagai eksekutor dan langsung menghampiri korban dan mengambil 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru di saku milik korban.
"Kemudian tersangka ML segera memberikan kepada tersangka M untuk di sembunyikan. Tersangka M langsung membawa lari dan menyembunyikan HP milik korban," terang Moyo.
Pasca kejadian itu, EP alias E dan Korban E.H.N melapor ke Polresta Ambon dan terregistrasi dalam Laporan Polisi No : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022.
Usai menerima laporan, dan mengambil keterangan dari saksi dan korban, Anggota Polresta Ambon pun mulai bergerak mencari para pelaku.
"Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka, dimana tepatnya di daerah lorong tahu mardika, tersangka ML berhasil di amankan oleh Tim Buser selanjutnya di bawa menuju kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum," ujarnya.
Kata Moyo, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.
"Hasil pengembangan sementara tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali termasuk yang saat ini dilakukan. Adapun 3 TKP lainnya dilakukan tersangka di sekitaran jembatan pasar mardika," ungkapnya.
Saat ini personil Polresta Ambon sedang memburu satu tersangka M yang masih buron dan melengkapi berkas tersangka ML.
"Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU. Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana," tutupnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment