Ambon, Kompastimur.com
Sesuai rilis yang diterima, kasus menonjol yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon terdapat 6 Laporan Polisi (LP) sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yang telah berhasil diungkap.
"Dari 6 laporan Polisi yang dilakukan penyidikan, terhadap 5 tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi telah dilakukan penangkapan dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.
Katanya, dari 6 laporan Polisi tersebut, proses penyidikan terhadap 4 laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon. Sementara terhadap 2 laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan," bebernya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment