Ambon, Kompastimur.com
"Kepengurusan DPP Ikadin pimpinan Pak Magdir Ismail sah karena berhak menggunakan bendera, logo dan nama yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia," tegas Sekretaris DPD Ikadin Maluku Barbalina Matulessy kepada pers di Ambon, Jumat (2/9/2022).
Matulessy menyebutkan tidak pernah ada dualisme kepengurusan di tubuh DPP Ikadin pimpinan Magdir Ismail atau DPD Ikadin Maluku yang diketuai Semy Rumalean.
"Terpilihnya Pak Magdir Ismail di Munas Ikadin di Yogyakarta Tahun 2022 hanya dalam satu putaran, tak ada dua putaran sekalipun ada dua bakal calon yang maju bertarung yakni Pak Magdir Ismail dan Pak Robert Hutagalung. Artinya, mayoritas voters memilih Pak Magdir Ismail untuk menakhodai DPP Ikadin menggantikan pak Todung Mulya Lubis. Tidak ada yang namanya dualisme di tubuh Ikadin," urainya meluruskan.
Matulessy menambahkan DPP Ikadin di bawah komando Magdir Ismail berhak menggunakan bendera, logo dan nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek sehingga jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menggunakan bendera, logo dan nama Ikadin yang sudah diakui pemerintah melalui Kemenkumham RI adalah tidak sah dan melanggar hukum.
"Ikadin versi pak Magdir Ismail adalah sah sedangkan Ikadin versi lain di luar hasil Munas Ikadin di Yogyakarta adalah ilegal atau liar," pungkas Matulessy. (KT-GD)
0 komentar:
Post a Comment