Ambon, Kompastimur.com
Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyebaran Fitnah, Pencemaran Nama Baik, Pelecehan Martabat dan Kapasitas yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak berkapasitas pada birokrasi dan pemerintahan di Negeri Seilale, Nusaniwe, Kota Ambon.
Langkah tegas yang diambil oleh Mata Rumah Parentah Loppies ini adalah dengan mempolisikan para terduga pelaku yakni; Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe), Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale dan seorang bernama Cendy Kailola yang mengaku sebagai Kepala SOA Patti.
Laporan tersebut dilayangkan secara langsung oleh pihak Mata Rumah Loppies Seilana Pattinai, yakni oleh Ana juliana Loppies, Yohanes Loppies dan Felny Loppies kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku pada Senin (05/09/2022).
Menurut para pelapor, langkah tegas yang diambil oleh pihaknya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik aik dan fitnah terhadap Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai dari para terduga pelaku, yang telah diungkapkan oleh para terlapor baik dalam ruang komunikasi internal, maupun sampai pada ruang publik dan juga pihak pemerintah.
"Para pihak yang kami dilaporkan ini, juga telah diduga melakukan tindakan penghinaan, pelecehan martabat dan kapasitas baik terhadap Mata Rumah Parenta Loppies, maupun kepada dua orang utusan Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai yang ada dan duduk dalam status sebagai Anggota Badan Adat Negeri Seilale (Saniri Negeri) yakni; Anna Juliana Loppies dan Zeth I. W. Loppies," ungkap para pelapor kepada wartawan usai menyaksikan laporan di Mapolda Maluku, Senin (05/09/2022).
Dijelaskan para pelapor, persoalan ini dimulai saat pihak Badan Adat Saniri Negeri Seilale menyurati pihak Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai pada tanggal 14 Februari 2022 Perihal Pemberitahuan “Permintaan Untuk Menyampaikan Dokumen dan/atau Bukti-bukti yang dapat dijadikan Rujukan terkait Hak Kepemilikan Sebagai Mata Rumah Parentah (Raja) Di Negeri Seilale”. Setelah itu pihak Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai kemudian memberikan jawaban secara resmi lewat surat Nomor:10/02/08.MRP-LSP. Tertanggal 15 Februari 2022, dengan memintakan kejelasan perihal "substansi, jadwal dan agenda yang trasparan dari rencana kegiatan yang hendak dilakukan oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale sesuai perihal surat yang dilayangkan kepada Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tanggal 14 Februari 2022 tersebut.
Akan tetapi, menurut pihak pelapor, surat permintaan dari Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tidak pernah direspon dan ditindak lanjuti oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale sampai dengan tanggal 04 Juli 2022. Barulah pada tanggal 05 Juli 2022, pihak Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai mendapatkan dua surat sekaligus dari Badan Adat Saniri Negeri Seilale yang berisi "perihal pemberitahuan kedua untuk untuk Menyampaikan Dokumen dan/atau Bukti-bukti yang dapat dijadikan Rujukan terkait Hak Kepemilikan Sebagai Mata Rumah Parentah (Raja) Di Negeri Seilale” pada bunyi surat pertama (01).
"Jadi kami pihak Mata Rumah Parentah Loppies memperoleh dua surat balasan tanpa nomor surat, dari Badan Adat Saniri Negeri Seilale yang meminta memasukan kembali pembuktian hak memerintah sebagai Raja. Selanjutnya kami juga ditanggal yang sama menerima surat balasan (jawaban) atas surat kami pada tanggal 15 Februari 2022, yang kami duga adalah buatan tangan dari Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe), namun mengatas namakan Badan Adat Saniri Negeri Seilale. Hal ini mengapa kami katakan demikian, sebab jika membandingkan redaksional dan isi dari kedua surat yang kami terima. Maka surat jawaban atas surat kami pada tanggal 15 Februari 2022 sangat jelas bukan buatan Badan Adat Saniri Negeri Seilale melainkan buatan Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe). Sebab, kami mengetahui secara pasti kemampuan masyarakat yang di Negeri Seilale dalam hal administrasi dan surat menyurat terutama yang tergabung dalam Badan Adat Saniri Negeri Seilale," terang para pelapor.
Hal ini lanjut mereka, terlihat dari sejumlah penjelasan yang tertuang dalam isi surat tersebut seperti: Pada Point 2: Musyawarah Mata Rumah Parentah adalah forum Musyawarah yang dilakukan oleh Saniri Negeri Difasilitasi Oleh Pemerintah Negeri. Point 4: Bahwa Saniri Negeri Seilale dalam melakukan tindakan-tindakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang Difasilitasi oleh Pemerintah Negeri Seilale. " dari dua bahasa redaksi surat diatas tergambar jelas bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale secara pasti dan meyakinkan selalu diketahui bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Negeri yang dalam hal ini dijabat oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe)," ungkap mereka.
Selanjutnya, lanjut mereka, masih dalam Point 4: isi surat berbunyi Pemerintah Negeri Seilale akan selalu bersikap Netral, Independen, transparan/terbuka dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
"Padahal pada faktanya segala sesuatu yang dilakukan baik oleh Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) dan juga Badan Adat Saniri Negeri Seilale tidak pernah diketahui oleh masyarakat, apalagi Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai, sebab memang mereka tidak pernah transparan dalam segala hal," ungkap para pelapor.
Tidak sampai disitu, masih dalam Point 4: isi surat tersebut berbunyi; Mata Rumah Loppies juga memiliki perwakilan di dalam Keanggotaan Saniri Negeri Seilale, sehingga aspek transparansi kepada Mata Rumah Loppies secara logika akan selalu di kedepankan oleh Saniri Negeri Seilale. Bahkan hal ini kembali dikuatkan dalam surat tersebut pada Point 5: yang berbunyi Perihal Jadwal pelaksanaan musyawarah akan disampaikan secara transparan melalui surat resmi setelah disepakati melalui rapat internal Saniri Negeri dan akan disampaikan melalui perwakilan masing-masing Soa maupun Mata Rumah yang menjadi bagian dari Anggota Saniri Negeri Seilale.
"Namun pada faktanya semua hal dalam surat ini kemudian dianulir baik oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale maupun Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe)," tegas Pelapor
Oleh karena itulah, tambah mereka, kami hari ini mendatangi Mapolda Maluku guna mempolisikan para pelaku (terlapor) dan menuntut hak kami, serta pertanggung jawaban dari Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola yang mengaku sebagai Kepala SOA Patti maupun Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) atas perbuatan mereka terhadap kami.
"Jadi tuntutan kami jelas yakni; proses hukum para pelaku, atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, yang diungkapkan oleh Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola yang disaksikan oleh Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama team 17 yang diketuai oleh Bapak. Pieter Saimima tanggal 21 Juli 2022. Yang mana dalam rapat tersebut para pelaku (terlapor) telah dengan berani dan meyakinkan memfitnah dan menyatakan bahwa: Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tidak ada di Negeri Seilale, bukan bagian dari Soa Patti, dan Mata Rumah Loppies harus dikeluarkan dari Saniri Negeri Seilale," terang para pelapor dengan geram.
Tidak hanya itu, tambah mereka lagi, kami juga menuntut proses hukum terhadap para pelaku Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale dan seorang bernama Cendy Kailola atas tindakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh para pelaku (terlapor) sesuai hasil rapat Saniri Negeri Seilale tertanggal 24 Juli 2022. Yang mana dalam rapat tersebut,dengan sepihak para pelaku (terlapor) mendiskriminasi, melecehkan harga diri dan martabat, serta kapasitas dengan Melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (tidak sesuai mekanisme) kepada dua orang utusan Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai atas nama: Anna Juliana Loppies dan Zeth I. W. Loppies yang tergabung selaku Anggota Badan Adat Saniri Seilale Periode 2019 - 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon bernomor: 80 Tahun 2020 tertanggal 29 Januari 2020. Dan hal ini juga diduga diketahui dan diakomodir oleh Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe).
"Kami juga menuntut proses hukum terhadap Quraizin Tuheteru (Pj. Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) yang diduga dengan sengaja membiarkan tindakan tersebut dilakukan oleh para pelaku (terlapor), sebab yang bersangkutan diduga mengetahui dan memfasilitasi semua kegiatan dan tindakan dari para pelaku Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale dan seorang bernama Cendy Kailola sesuai bunyi isi surat tanggal 05 Juli 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa segala tindakan dan perbuatan dari Badan Adat Saniri Seilale dikatahui (sepengetahuan) dari Pemerintah Negeri dan difasilitasi oleh Pemerintah Negeri yang dalam hal ini dijabat oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe)," tandas mereka.
Yang lebih parah lagi, tambah mereka, Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) malah dengan sengaja, sebanyak kurang lebih dua kali tidak menghadirkan Anna Juliana Loppies dan Zeth I. W. Loppies yang tergabung selaku Anggota Badan Adat Saniri Seilale Periode 2019 - 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon bernomor: 80 Tahun 2020 Tertanggal 29 Januari 2020 dalam berbagai kesempatan Rapat Saniri dan Rapat yang dipimpin olehnya di Negeri Seilale yang diduga diakibatkan dan didasari oleh tindakan para pelaku (terlapor) Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola. Baik dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 maupun pada tanggal 24 Juli 2022.
"Karena itu besar harapan kami, proses hukum ini dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan sanksi hukum kepada para pelaku dan juga menjadi pembelajaran bagi banyak pihak. Bahkan untuk mempertegas sikap kami, kami juga telah melaporkan secara resmi kepada Pj. Walikota Ambon, dan pihak terkait lainnya," tutup mereka. (KT-03)
0 komentar:
Post a Comment