Ambon, Kompastimur.com - Terjadi Laka Lantas di atas Jalan Raya Provinsi Maluku tepatnya di Namakoli, Negeri Allang yang mengakibatkan Padly Tisimela meninggal Dunia.
Kecelakaan Lalu Lintas di Namakoli, Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Provinsi Maluku ini terjadi pukul 11.10 WIT, Sabtu (24/9/2022).
Lakalantas terjadi akibat tabrakan antara Sepeda Motor Honda Bead 3743 XX dengan Sepeda Motor Honda Revo DE 3250 NE dari arah berlawanan.
Saat terjadi tabrakan, korban Padly Timisela terjatuh dari motor Honda Bead Warnah Hitam DE 3743 XX dan mengakibatkan korban meninggal Dunia.
Korban Padly Timisela (Pria) yang beralamat di di Halong Batu, Kecamatan teluk Ambon ini mengalami benturan hingga tangan dan paha serta betis sebelah kanan patah.
Sementara boncengannya, Metloana Wolu, warga Batu Gajah Kampung Seram, Kecamatan Sirimau, mengalami luka patah di bagian paha kanan dan tangan kiri serta sebagian anggota tubuh lainnya mengalami luka lecet.
Sedangkan pengendara sepeda motor honda Revo DE 3250 NE bernama Dedi Huwae (22) warga Negeri Allang mengalami luka di bagian kepala belakang dan luka lecet bagian kaki.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo mengatakan, terjadinya Lala lantas di sebabkan awalnya kedua Pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Dimana, korban Padly Timisela yang menggunakan Sepeda Motor Honda Bead DE 3743 XX dengan memboncengi Meltiana Wolu melaju dari arah Negeri Lilibooi menuju Negeri Allang.
"Diduga Dedi Huwae yang menggunakan Sepeda Motor Honda REVO warna hitam DE 3250 NE melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Negeri Allang, kemudian pada saat tiba di atas jalan Namakoli Negri Allang (TKP), diduga saudara Dedi Huwea tidak dapat mengendalikan sepeda Motornya, selanjutnya tabrakan pun tak terhindarkan," terang Moyo.
Akibat di hantam motor Dedi Huwae, Padly Timisela bersama boncengannya Meltiana Wolu terjatuh dan mengalami benturan.
"Korban terjatuh, dan kemudian di bantu oleh warga sekitar dan Anggota Polsek Leihitu Barat untuk dibawa menggunakan mobil angkot ke Rumah Sakit dr.Johanes Leimena Negeri Rumah tiga Kota Ambon untuk mendapat perawatan medis," jelasnya.
Pada Pukul 14.15 WIT korban Padly Timisela dinyatakan meninggal Dunia oleh Pihak RSP dr.Johanes Leimena akibat luka yang diderita.
Kedua kendaraan sepeda motor kini di amankan Mapolsek Leihitu Barat sebagai barang bukti. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment