Namrole, Kompastimur.com
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Bursel, Kamis (14/9/2022).
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw; Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ismudin Booy; Devisi Hukum dan Pengawasan, James Tasane; Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Nurdin A Soumena; Sekretaris KPU Bursel, Abdurahman Nunlehu, Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri, pimpinan partai politik, perwakilan Polres Bursel dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw saat membuka Rakor meminta agar pengurus partai yang hadir bisa menyisipkan bendera partai untuk dipajang di tiang bendera di depan kantor KPU.
"Kepada pimpinan partai Politik kalau bisa bendera partai itu disumbangkan 1 untuk kita hias tiang bendera di depan KPU sebagai bentuk dinamika menjelang Pemilu serentak 2024," pinta Mahulauw.
Terhadap agenda Rakor, Mahulauw menjelaskan bahwa verifikasi administrasi yang telah dilalui kemarin, kemudian dilanjutkan sampai tahap klarifikasi terhadap dugaan anggota partai politik yang merangkap dalam posisi keanggotaan juga sudah dilalui.
Selanjutnya, berita acara terhadap verifikasi adminitrasi partai politik sudah dilaporkan oleh KPU Bursel secara berjenjang ke KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU pusat.
"Tanggal 14 September kemarin, KPU Bursel juga secara berjenjang telah menyampaikan hasil yang kita lalui bersama di tingkat kabupaten/ kota se-Indonesia dan telah dikembalikan melalui Sipol kepada partai," ucapnya.
"Hari ini kita masuk pada tahapan verifikasi perbaikan dari tanggal 15 sampai 28 September. Kurang lebih akan kita lalui selama 14 hari," sambungnya.
Ia berharap, pimpinan partai politik bisa melihat kembali status keanggotan yang masih bermasalah untuk diperbaiki dalam jangka waktu yang sudah diberikan.
"14 hari ini partai politik diminta berjibaku untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut sampai nanti kita ada pada tahapan klarifikasi, karena ini juga berpengaruh pada perbandingan 1 per 1000 yang mana Kabupaten Bursel ada pada angka 78 orang yang diwajibkan terverifikasi sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 258," ujarnya.
Ia berharap, pimpinan partai yang hadir dapat melihat permasalahan tersebut selanjutnya dapat bekerja ekstra untuk memperbaiki masalah yang ada.
"Kami harap pimpinan partai bisa memahami dan kita bisa sama-sama berjibaku di periode perbaikan ini," tandasnya.
Ditempat yang sama, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Ismudin Booy menyampaikan bahwa sampai saat ini Liaison Officer (LO) dari sejumlah partai belum tertera di aplikasi Sipol.
"Untuk ketahuan pimpinan partai, saat ini banyak LO partai politik belum ada di data Sipol. KPU RI sudah menyurat ke pimpinan partai politik untuk memperhatikan dan memasukan data LO," kata Booy.
Terkait masalah verifikasi administrasi, kata Booy banyak data yang tidak terbaca dengan baik. Masalah yang paling krusial itu ada pada data KTP yang di masukan tidak terbaca dengan baik.
"Di samping status keanggotan partai yang ganda, ada sejumlah masalah saat verifikasi misalnya
data KTP kecil sehingga menghambat verifikasi, kemudian data hasil foto dari dokumen fotocopy," ungkapnya.
Booy juga meminta supaya pimpinan partai politik meminta akun ke pengurus pusat untuk dapat digunakan sampai level kabupaten. Sehingga tidak terjadi keterlambatan saat perbaikan administrasi akibat dari akun yang hanya bisa di akses oleh pengurus Provinsi.
"Karena yang paling tau kondisi dan data orang yang diberikan adalah pengurus yang ada di kabupaten. Jadi kalau tingkat kabupaten memiliki akun maka perbaikannya tidak terlalu lama," paparnya.
Lanjut Booy, permasalahan bukan hanya sampai disitu, tapi didapati dalam pengisian NIK banyak yang tidak sesuai dengan KTP, maka tampilan data di aplikasi Sipol akan menampilkan data ganda eksternal.
"Ada juga indikasi usia, indikasi pekerjaan, ganda identik yang mana satu nama di isi beberapa kali. Ini yang harus diperhatikan, tapi kalau yang statusnya sudah memenuhi syarat tidak usah di ganggu," terangnya.
Dikesempatan itu, Booy enggan membeberkan partai mana-mana saja yang harus memperbaiki data administrasinya sebab setiap partai politik bisa melihat langsung di aplikasi Sipol.
"Kalau partai lama itu tidak terlalu bermasalah tapi kalau partai baru datanya bermasalah bahkan turun jau dari angka minimal 78 yang harus dipenuhi," bebernya
Lebih jau dijelaskan, ditanggal 14 Oktober nanti akan diumumkan kelulusan hasil administrasi kemudian tanggal 15 KPU akan verifikasi Faktual (verfak).
"Tanggal 15 itu kita akan verfak dan kita tidak infokan ke Parpol dimana dan siapa yang kita verfak. Nanti kalau tahap ke dua baru kita infokan ke partai politik bahwa ada nama-nama yang tidak bisa ditemui, sehingga partai Politik tersebut bisa menyiapkan mereka di suatu tempat dan kita tinggal melakukan verfak. Kalau bisa anggota partai politik itu dilengkapi dengan KTA," pungkasnya.
Terkahir Booy meminta kepada setiap operator partai politik untuk dapat memastikan data yang di input sudah sesuai dengan data pada KTP, khususnya soal NIK.
"Untuk operator yang mengetik harus diteliti dan kalau bisa operator kabupaten yang ketik karena lebih tau dan lebih teliti
soal keanggotaan ganda. Kalau bisa yang diinput itu harus penduduk setempat supaya saat perbaikan tidak susah," tandasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment