Ambon, Kompastimur.com
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan stasiun PSDKP dalam pemaparan materinya, di BalRoom Banda Naira lantai dua Swissbell Hotel Ambon, Rabu (21/9/2022) menekankan terkait zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM).
Kegiatan tersebut membahas regulasi dan melakukan pelatihan
untuk membangun komitmen dengan kewajiban setiap pimpinan harus melakukan menetapkan kode etik pelayanan serta melakukan pengawasan pelayanan prima.
"Yang di katakan pelayanan prima yaitu, pengguna layanan dapat diklasifikasikan dalam perilaku yang ditunjukan ketika berhadapan dengan petugas pelayanan, sebab terdapat pengguna layanan yang mudah ditangani ada juga pengguna layanan yang sulit ditangani," ujar Mubarak, Kepala Stasiun PSDKP Provinsi Maluku.
Pentingnya menghindari
Gratifikasi sebagai lampu merah untuk tidak melakukan tindakan korupsi, gratifikasi yang wajar berdasarkan karakteristik yakni
(1).Berlaku umum, yaitu: suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dimana hal jenis, bentuk, persyaratan/nilai, untuk semua pegawai/PN & memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan.
(2). Merupakan bentuk penerimaan yg berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan & norma serta etika hidup di masyarakat dalm batasan nilai yang wajar.
(3). Sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan & penghormatan dimana hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
(4). Tdk bertentangan dengan peraturan Perundang - undangan.
"Cara untuk mengatasi semua bentuk korupsi tersebut melalui pengawasan dan pencanangan untuk seluruh instansi pemerintah di wajibkan ada dalam zona integritas dan wilayah bebas korupsi," paparnya.
Lanjutnya, AGAR kemudian hari baik organisasi maupun instansi pemerintah terhindar dari korupsi maupun hal lain yang perlu di hindari, maka di berikan materi
integritas menuju WBK dan WBM
Untuk stakeholder yang menggunakan layanan publik.
"Seperti kapal ikan yang mau beroperasi harus ada lembar verifikasi hasil perikanan dan tangkapan ikan yang di daratkan.
Semua kelengkapan dokumen itu guna mencegah terjadinya korupsi yang di maksudkan terkait dengan gratifikasi," terangnya.
Jika sudah di tetapkan maka harus di terapkan dan di biasakan, karena kalau sudah di biasakan tentu menjadi budaya dan apabila sudah menjadi budaya maka tidak akan ada lagi korupsi yang terjadi.
"Dengan begitu, Semua jajaran dapat bersih dari segala bentuk Korupsi," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment