Ambon, Kompastimur.com - Polda Maluku melalui Direktorat Lalulintas Polda Maluku Gelar Pelatihan Program Teacher Pioneer Of Traffic Safety tahun 2022.
Kegiatan pelatihan di berikan kepada Guru di setiap kota dan kabupaten Se-provinsi Maluku dalam bentuk tatap muka dan by zoom.
Pelatihan di laksanakan selama 3 hari di mulai dari tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022 .
Kegiatan di buka langsung oleh Kapolda Maluku, Inspektur Jendral Polisi Drs. Lotharia Latif bertempat di lantai 5 Hotel Manise, Selasa (20/9/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur hubungan Kelembagaan PT. Jasa Raharja, Irwasda Maluku, para PJU Polda Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Ambon, Dewan Guru dan personil pelatihan serta para tamu undangan dan perwakilan program pelopor keselamatan berlalu lintas.
Materi pelatihan di sajikan oleh Kanit Sijemenopsrek Subditkamsel AKP. Ibrahim Lating dan S Kasubdit Kamsel, Kompol Mouzes Alfons.
Pelatihan di berikan kepada para guru Tingkat Taman Kanak - Kanak (TK) dan guru Sekolah Dasar (SD) sebab patuh dan taat berlalulintas sangat penting di terapkan pada anak usia dini melalui mata pelajaran ektra kurikuler di sekolah.
Kepada wartawan Lating mengatakan, kegiatan ini sangat penting diberikan bagi anak-anak yang masih berada di bangku sekolah."Masalah pelanggaran lalulintas ini banyak terjadi pada anak - anak usia sekolah oleh sebab itu, kami ingin melibatkan guru sebagai penyambung bagi siswa dalam menjaga keamanan berlalulintas. Kami ingin guru menjadi pelopor tertib berlalulintas bagi anak didik usia dini," kata Lating.
Lating menambahkan, dengan adanya pelatihan ini bisa mengarahkan anak - anak untuk taat dan patuh kepada larangan, dan dapat mengenal rambu - rambu lalulintas dalam melakukan perjalanan di jalan raya.
Ia berharap, semoga kegiatan pelatihan ini dapat di tindak lanjuti oleh guru - guru dan di terapkan ke semua sekolah.
"Kami berharap Police Go To School dapat di terapkan ke SD,TK,SMP dan SMA sampai ke perguruan tinggi dan program ini dapat di formulasikan dalam mata pelajaran PPKN tentang pendidikan Lalulintas serta dapat terintegrasi di ekstra kurikuler." harap Lating.
Di tempat yang sama, P.S Kasubdit Kamsel, Kompol Mouzes Alfons dalam materi di hari kedua menyampaikan, penggunaan jalan yang memperoleh hak utama adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
"Semua itu telah di atur dan tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Alfons.
Selain kegiatan yang digelar, dirinya mengungkapkan ada sejumlah kamera yang sudah terpasang pada titik - titik jalan tertentu untuk memantau dan mengontrol lalu lintas."Tujuannya agar masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan lalulintas demi keselamatan diri, karena kecelakaan bukan saja untuk orang tua atau orang dewasa tapi dapat terjadi pada anak - anak bahkan semua orang. Maka itu, taatilah berlalu lintas karena keluarga anda menunggu di rumah. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment