Piru, Kompastimur.com - Panitia pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi telah dilaporkan ke Polres setempat.
Panitia dilaporkan ke Polres SBB oleh warga setempat atas dugaan penggelapan angaran TPU yang sudah dicairkan panitia pelaksana (Panpel) tahun 2020 lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, panitia dilaporkan ke Polres SBB atas penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 23 Maret 2022.
Laporan ini terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / III / 2022 / SPKT / Polres Seram Bagian Barat.
Sumber yang enggan namanya di publikasikan kepada media ini mengaku, pihak panitia sudah di laporkan ke Polres atas dugaan penggelapan anggaran TPU yang sudah dicairkan panitia pelaksana (Panpel) itu.
"Katong (kami) sudah laporkan panitia ke Polres, pada Rabu 23 Maret 2022 lalu," akui Sumber, Kamis (4/8/2022).
Langkah yang kami ambil, kata sumber agar mengetahui tentang kebenaran atas anggaran seratus juta rupiah itu dikemanakan, dan digunakan untuk apa oleh panitia pelaksana.
"Atau ada masalah lain sehingga panitia tidak ada transparan terhadap anggaran TPU kepada masyarakat." Katanya.
Ketua Panitia Mino saat dikonfirmasi media ini, ia membenarkan anggaran TPU sudah dicairkan.
"Ya betul anggaran TPU sudah dicairkan," terangnya.
Ditanya soal penggunaan anggaran tersebut, Mino enggan mengomentari untuk apa anggaran itu dipakai.
"Ada masalah dan tidak bisa disampaikan secara terperinci." tutupnya. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment