Hal itu diungkap dua Advocaat muda, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu kepada wartawan di Hallo Kopi, Kamis (25/8/2022).
Ambo menegaskan, kalau Tatib Pasal 46 ayat (1) DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penyelenggaraan APBD II.
Namun patut diduga, pimpinan DPRD melanggar tatib tersebut dengan tidak pernah mendistribusikan LHP BPK RI itu kepada para anggota dewan.
Iniah yang menjadi alasan Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu kembali menyampaikan pengaduan ketiga kepada Badan Kehormatan. Keduanya mewakili klien mereka anggota DPRD dari Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya.
Wartawan media ini melaporkan, Paska Erwin Tanaya dilengserkan dari Ketua Fraksi Bupolo DPRD Buru, konflik di tubuh para wakil rakyat itu kian memanas dengan pengaduan susulan yang dilayangkan kepadaii Badan Kehormatan DPRD sebanyak tiga kali tentang dugaan Pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
Pengaduan yang ketiga disampaikan pada Kamis siang didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Serta, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Juga, Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu, bertindak untuk dan atas nama Erwin Tanaya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru asal fraksi Bupolo periode 2019-2024, menyampaikan Pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru – Provinsi Maluku terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib DPRD tentang ketidak-taatan Pimpinan DPRD dalam melaksanakan tata tertib DPRD sesuai Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 yang berbunyi ;
Pasal 46 ayat (1) DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK.
Pasal 46 Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemerintah daerah menerima hasil audit dari BPK.
Pasal 46 Ayat (3) laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 46 Ayat (4) Pimpinan DPRD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat Badan Musyawarah paling lama tiga (3) hari setelah menerima laporan tersebut secara tertulis dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 47 ayat (1) DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada pasal 46.
Dibeberkan oleh Ambo Kolengsusu dan Ahmad Belasa, bahwa semenjak anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik hingga pengaduan ini diajukan, konon laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah diberikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD guna memenuhi ketentuan Pasal 368, Pasal 369 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Akibat ketidak taatan pimpinan dewan itu, maka kedua advocaat muda ini kembali mengingatkan isi Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 sebagai berikut:
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji;Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota / Ketua /wakil ketua DPRD / kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, sesorang, dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keduanya menguraikan lebih jauh, pada hakikatnya, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya.
Pada prinsipnya anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya harus dapat mengakses segala bentuk informasi, data dan dokument guna menunjang kegiatan-kegiatan anggota DPRD yang berhubungan dengan kedudukan tugas, fungsi dan wewenang tersebut.
Dipertegas lagi, pada kalimat sumpah / janji anggota DPRD yang berbunyi “ Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, sesorang, dan golongan”.
Karena itu, dengan tidak memberikan LHP BPK RI kepada anggota DPRD adalah perbuatan yang patut diduga pimpinan DPRD tidak berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi dan transparansi, serta tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
"Hal ini kami tegaskan disebabkan klien kami semenjak menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik oleh pimpinan DPRD tidak pernah diberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 202,"ungkap keduanya.
sikap pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud, dianggap telah menabrak Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Serta melanggar Pasal 46 dan 47 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, kuasa hukum Erwin Tanaya ini meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru ;
Agar melakukan pemeriksaan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buru atas pelanggaran peraturan DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
Agar Badan Kehormatan segera memerintahkan kepada pimpinan DPRD agar segera memberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 kepada ERWIN TANAYA anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2019-2024.
BK juga diminta, memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Peraturan DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buru yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Buru.
Memberikan sanksi tegas kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buru karena tidak menjalankan perintah Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Buru dan tidak menjalankan Perintah Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru, maka keduanya juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengeluarkan sanksi berdasarkan Pasal 143 ayat 1 Huruf c. Berbunyi; ‘Mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD'.(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment