Ilustrasi |
Kepada media ini, salah satu guru di Kabupaten SBB yang enggan namanya dipublikasikan mengaku sudah setahun belum juga menerima tunjangan non sertifikat, padahal semestinya tunjangan itu diterima tiga bulan (1 semester) sekali dalam setahun oleh para guru.
"Sudah setahun belum diterima, untuk tahun 2021 tiga bulan belum diterima dari Oktober - Desember. Sedangkan untuk 2022 dari Januari - September belum juga diterima," beber sumber kepada media ini di Piru, Senin (22/8/2022).
Dikatakannya, sampai dengan hari ini belum ada itikad baik dari dinas pendidikan untuk membayarkan tunjangan non sertifikasi tersebut padahal anggarannya ada.
Bahkan ia mempertanyakan kenapa belum dibayarkan? Ada apa sehingga dinas belum juga membayarkan tunjangan guru non sertifikat dan sampai hari ini belum juga diterima para guru?.
"Belum ada pula penjelasan terkait tunjangan guru non sertifikasi dari pihak Dinas Pendidikan SBB," terangnya.
Lanjut sumber, seharusnya, pihak dinas harus terbuka dan transparan soal tunjangan guru non sertifikasi yang sampai dengan saat ini belum juga di terima dan jangan terkesan diam.
Sebab jika terus diam tanpa ada keterbukaan maka ada dugaan tunjungan non sertifikasi itu telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Mungkin sudah dipakai, atau apalah, masa sudah setahun belum juga diberikan tunjangan non sertifikat. Kami patut menduga ada tidak melawan hukum yang terjadi," ujarnya.
Lebih jauh sumber berharap ada itikad baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten SBB untuk sesegera mungkin membayarkan tunjungan tersebut.
"Ini hak para guru, seharusnya ada kepastian dari dinas kapan non sertifikat itu dibayarkan. Sebab ini bukan satu bulan tetapi sudah setahun belum juga kami terima." tandasnya.
Sementara Kepala Dinas SBB, Johan Tahiya belum dapat dikonfirmasi. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment