Ambon, Kompastimur.com - Pemkot Ambon melalui petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, Perhubungan, Dinas Perikanan dan TNI/Polri, sama - sama melakukan penertiban pasar Mardika, Selasa (02/08/2022), pukul 08.30 WIT.
Penertiban pasar Mardika secara khusus dilakukan untuk lapak - lapak dan para pedagang kaki lima. Penertiban ini dengan tujuan agar lalu lintas jalan bagi kendaraan di pasar Mardika dapat di fungsikan lagi sesuai dengan fungsinya.
Dimana dengan penertiban ini, kendaraan yang tadinya macet dapat berjalan lancar dan aktifitas terminal serta pengguna pasar tradisional bisa beroperasi sebagai mana mestinya. Begitu juga dengan area jalan yang di peruntukan untuk pejalan kaki.
Jumlah personil yang diturunkan dalam pembongkaran lapak-lapak di pasar Mardika berjumlah 200 orang. Turut ikut dalam penertiban pasar Mardika ini, Kasat Pol P Kota Ambon, Yosi Lopies, Kabid Satpol PP, Jhon .L, Kabid Perhub kota Ambon, Robby Sapulette, dan Asisten II Kota Ambon, Fahmy Salatalohy serta seluruh jajarannya.
Informasi yang diperoleh, penertiban pasar Mardika tersebut akan dilakukan selama empat hari, di mulai dari hari Selasa (2/8/2022) sampai dengan Jumat (5/8/2022).
Titik awal penertiban dimulai dari dalam terminal A mobil angkutan kota (Angkot).
Kepada awak media, Asisten II Setkot Ambon, Fahmi Salatalohy menjelaskan, sebelum penertiban di laksanakan sudah ada pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada seluruh pedagang yang berjualan di dalam terminal pasar Mardika."Untuk terminal dan pasar ongkoliong, hari ini di mulai dengan pemberitahuan, maka belum ada kegiatan penertiban di ongkoliong karena masih dilakukan di seputaran pasar Mardika," jelasnya. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment