Ambon, Kompastimur.com - Pelimpahan tersangka, serta barang bukti atas tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 berlangsung Senin (01/08/2022) Pukul 15.10 WIT di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitumesing , Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, E. S alias D (43) melakukan tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 semasa ia menjabat.
Setelah berkasnya lengkap, E. S (43) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 (Tahap 2) ini diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahettapy dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka.
Diketahui, E.S di laporkan pada tanggal 13 Januari 2020 lalu atas dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Hitumesing. Laporan ini terregistrasi dengan nomor : LP/34/I/2020/Maluku/Res Ambon.
Pelanggaran tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 sebagaimana dicantumkan dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment