Namlea, Kompastimur.com - Ketua DPC Partai Demokrat, Erwin mengadu setelah dikudeta dari Ketua Fraksi Bupolo DPRD Buru oleh Robi Nurlatu dari Partai Nasdem.
Kudeta ketua fraksi yang dinilai cacat hukum itu, kemudian diumumkan Ketua DPRD, M Rum Soplestuny saat memimpin rapat paripurna tanggal 22 Juni 2022 lalu.
Kudeta di tubuh Fraksi Bupolo DPRD Buru itu secara resmi telah disampaikan Erwin Tanaya melalui dua kuasa hukumnya, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advocaat Ahmad Belasa SH & Rekan.
Belasa dan Kolengsusu mendatangi gedung DPRD Buru siang tadi guna menyampaikan aspirasi dari kliennya Erwin Tanaya.
Namun di sana, mereka tidak bertemu langsung dengan para pimpinan dewan, maupun Ketua Badan Kehormatan (BK), karena tidak berada di kantor.
Surat pengaduan tertulis itu hanya diberikan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD dan diterima Halim, Kasubag Administrasi untuk diteruskan kepada pimpinan dewan dan BK.
"Jadi inti dari laporan kami adalah pelanggaran tatib dan sandarannya kami mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2018, kemudian Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD," jelas Belasa kepada para wartawan, di gedung DPRD, Jumat siang (11/8/2022).
Belasa dan Kolengsusu menjelaskan, yang dilaporkan adalah Ketua DPRD, terkait dengan pengumuman pergantian Erwin Tanaya dengan Robi Nurlatu sebagai Ketua Fraksi Bupolo.
"Harus kami tegaskan, mekanisme pergantian dalam paripurna itu cacad prosedur," tegas Belasa.
Alasannya, kata Belasa, sesuai PP Nomor 12 maupun Tatib DPRD bahwa fraksi itu merupakan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum, sehingga keputusan-keputusan fraksi menyangkut dengan rolling , pergantian dan bahkan pembubaran adalah hak prerogatif partai politik yang berkoalisi dalam Fraksi Bupolo.
"Itu adalah keputusan partai politik dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, apalagi oleh pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan, dan dia di fraksi yang berbeda dengan Fraksi Bupolo," tegaskan Belasa lagi.
Dua kuasa hukum Tanaya ini lebih jauh menjelaskan, pergantian ketua fraksi Bupolo yang hanya semau DPD Partai Nasdem Buru itu adalah cacat hukum.
Bila alasan pergantian karena ada surat dari Partai Nasdem, tegasnya lagi, kalau posisi ketua fraksi Bupolo tidak bisa dianulir atau dibawa ke persidangan atau di rapat paripurna untuk diumumkan sebelum ada kesepakatan tiga parpol koalisi.
Bahkan Belasa menyindir balik pernyataan Ketua Partai Nasdem Buru, Muhammad Daniel Rigan (MDR) yang tidak tunduk dengan kesepakatan tiga parpol yang menetapkan Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo selama satu periode atau selama lima tahun.
Kata Belasa, pernyataan oleh salah satu ketua parpol koalisi fraksi Bupolo itu justru sangat merugikan partai politik yang bersangkutan.
"Karena dia tidak mengerti mekanisme fraksi, dia tidak mengerti tentang mekanisme partai politik di DPRD seperti apa," sindir Belasa.
Informasi yang dihimpun awak media lebih jauh menyebutkan, Erwin Tanaya melayangkan pengaduan lewat kuasa hukum usai dipanggil petinggi Partai Demokrat di Propinsi Maluku dan di pusat.
Dasar Khusus Pengaduan yaitu Pasal 141 ayat (1, 2 dan 3) Peraturan DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Buru.
Pasal 58 ayat (1,2 dan 3 ) Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.
Selanjutnya, Belasa dan Kolengsusu bertindak atas nama kliennya Erwin Tanaya memaparkan dalam surat aduan itu, bahwa pergantian ketua fraksi baru diketahui pada pertengahan bulan Juli lalu.
Dikarenakan saat itu, Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo yang sah, sedang melaksanakan tugas partai di luar daerah.
Pergantian dimaksud secara konstitusional bertentangan secara umum dengan UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
Serta Secara Khusus bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Pasal 58 ayat (1, 2 dan 3 ) Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 141 ayat (1, 2 dan 3) Peraturan DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Buru.
Merujuk pada pertimbangan peraturan perundang-undangan di atas, pengadu menyampaikan keberatan kepada Badan Kehormatan DPRD Kab. Buru terhadap pergantian ketua fraksi bupolo.
Untuk itu, pengadu memohon kepada Majelis Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan peninjauan kembali hasil paripurna pengumuman fraksi dan pengesahan AKD, disebabkan proses pergantian Ketua Fraksi Bupolo bertentangan dengan ketentuan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, PP nomor 12 tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
BK dimohonkan pula agar Mengambil tindakan hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kab Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
"Mengingat kewenangan ditingkat pertama merupakan hak konstitusional Badan Kehormatan berdasarkan Pasal 141, 142, 143, 144 dan 145 Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis Badan Kehormatan agar mengusulkan pemberian sanksi atas keputusan yang merugikan pengadu," ujar Belasa dan Kolengsusu mewakili kliennya. (LO)
0 komentar:
Post a Comment