Ambon, Kompastimur.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Perwakilan Maluku akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Kamis, (4/8/2022) di Manise Hotel, Pukul 09.00 WIT.
Hal ini disampaikan Ketua Koordinator KSBSI Wilayah Maluku, Yehezkiel Haurissa didampingi ketua panitia pelaksana Rakerwil, Ledy Pattinasarany dan anggota KSBSI, Selasa (02/08/2022) di Ambon.
Sebagai Ketua Perwakilan Konfederasi KSBSI Provinsi Maluku, Yehezkiel Haurissa mengatakan dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja dan kerja keras panitia dalam kesiapan menjelang Rakerwil.
Ia juga berharap ada dukungan dari pihak pemerintah demi dan untuk perkembangan serikat Buruh ke depan.
Dikesempatan itu juga Haurissa menghimbau agar setiap pekerja perusahan harus berserikat sesuai dengan apa yang di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami akan bantu mengadvokasi teman - teman anggota yang terdampak PHK dan kami anjurkan bahwa setiap pekerja perusahaan harus berserikat sesuai dengan amanat dalam Undang - undang Nomor 11 Tahun 2000," tandasnya.
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Panitia, Ledy Pattinasarany sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanan Rakerwil KSBSI Provinsi Maluku tahun 2022.
Menurut Pattinasarany, segala persiapan telah dilakukan pihaknya dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan di antaranya persiapan Hotel Manise sebagai arena Rakorwil dan juga telah mempersiapkan para tamu undangan yang akan hadir dalam kegiatan dimaksud.
Katanya, yang akan hadir dalam acara Rakerwil KSBSI pada hari Kamis diantaranya, Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk membuka acara sekaligus memberikan sambutan.
"Akan hadir juga Kapolda Maluku, dan Kapolres, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kadisnakertrans Provinsi dan Kota, Ketua Pindo Maluku dan Kota Ambon, dan Ketua KSBSI propinsi Maluku," ujarnya.
"Ada perwakilan para pimpinan cabang federasi provinsi Maluku dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tambahnya.
Ia menjelaskan, peserta Rakerwil yang akan hadir berjumlah 45 orang, terdiri dari perutusan federasi - federasi dewan pimpinan cabang, perutusan komisi keseteraan gender atau isu - isu perempuan dan koordinator wilayah konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia, serta Dewan Eksekutif Nasional Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
"Tujuan dari pelaksanaan Rakerwil adalah untuk membahas Undang - Undang ketenagakerjaan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan strategi penerapan lain yang sesuai dengan undang undang tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja KSBSI tahun 2021-2022, dan anggota perusahaan yang tidak lagi aktif atau berhalangan tetap," ujarnya.
Lanjut Pattinasarany, Rakerwil yang akan dilaksanakan nanti merupakan keputusan dan wajib dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam AD/RT untuk setiap tahun KSBSI akan melakukan Rakerwil.
"Ini ketentuan yang harus dijalankan sesuai dengan AD/ART," tandasnya. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment