Ambon, Kompastimur.com - Kejaksaan Negeri Ambon (Kejari) menerima pelimpahan dua orang tersangka, serta barang bukti (BB) atas tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp. 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh ima ratus ribu rupiah) Pukul 13.00 WIT pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo dalam rilisnya, Kamis (4/8/2022) menjelaskan, pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh personil Subnit I Unit 1 Pidum yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA S. Taberima.
Dua orang tersangka itu, masing - masing berinisial A (18) dan Inisial M. A. P. Alias A (18). Sementara barang bukti yang diserahkan berupa, 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A53, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi 12, 1 (satu) buah kunci motor, 3 (tiga) lembar surat tanda coba kendaraan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, 1 (satu) pasang sepatu merk All Star, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 4 (empat) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 3 (tiga) potong baju kaos, dan 1 (satu) buah Flashdisk.
Kemudian ada uang tunai berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A33, 1 (satu) pasang sepatu merk All Star, Uang tunai sejumlah Rp. 906.000,- (Sembilan ratus enam ribu rupiah).
Penyerahan dua tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Menurutnya, laporan pidana pencucian uang ini dilaporkan dan registrasi dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/195/V/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Tersangka dan Barang bukti di serahkan penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Elste B. Leonupun untuk proses selanjutnya. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment