Ambon, Kompastimur.com - Personil Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, Polresta Ambon, Aipda O. Jambormias, melakukan penangkapan terhadap H. S alias T. K (66), tersangka tindak pidana kasus pencabulan anak, Senin (01/08/2022) pukul 20.00 WIT.
Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) mengatakan, kejadian pencabulan ini dilakukan H. S terhadap korban A (5 ) Di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (30/7/ 2022) Jam 10.00 WIT.
Awal kejadian pencabulan di lakukan ketika H.S berjalan kaki dari arah rumah menuju ke sungai, dengan tujuan membuang air besar.
Sesampainya di sungai, H.S yang berdiri di atas talit samping badan jalan, melihat ke arah sungai, korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.
Melihat hal itu, H. S langsung turun ke bawah tepatnya pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban sekaligus melakukan pencabulan.
Selesai mencabuli anak di bawah umur H.S kemudian menyuruh korban, untuk pulang karena dirinya ingin buang hajat ditempat itu.
Namun nasib sial bagi H. S, sebab saat melakukan aksi cabulnya dilihat oleh 2 orang saksi berinisial W dan A yang saat itu juga berada lokasi dan mereka langsung memarahi H. S dan H. S pun melempari saksi A dengan batu.
Ketika dilempari, saksi A berteriak sambil berjalan menuju ke rumah keluarga A (korban) untuk menceritakan kejadian tersebut ke keluarga korban.
Mendengar hal tersebut keluarga korban tidak terima, dan melaporkannya ke kantor Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku SH melalui hasil pemeriksaan, akan dijerat dengan pidana percabulan anak yang di atur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Penjara. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment