Ambon, Kompastimur.com
Berkas perkara hasil pemeriksaan kasus pencurian oleh Robert Telussa telah di limpahkan ke Jaksa penuntut, Selasa (16/8/2022) pukul 11.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo dalam rilisnya mengatakan, pelimpahan berkas tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dikawal langaung personil Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon.
"Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Donald," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka diketahui terlilit kasus perkara pencurian 2 buah HP di daerah Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Dalam perkara ini, Tersangka dikategorikan masuk dalam tindak pidana Perkara Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/V/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, tanggal 02 Mei 2022. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment