Ambon, Kompastimur.com - Tersangka pencabulan 5 anak kandung dan dua cucu kandung, R. H. alias B. O (51 th) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022) Pukul 10.00 WIT.
Menurut Kasie Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 tindak pidana persetubuhan terhadap 7 Korban (2 cucu kandung & 5 anak kandung) oleh tersangka yang merupakan bapak dan kakek kandung korban itu karena berkasnya dinyatakan lengkap.
"Hari ini pelimpahan barang bukti tahap 2 sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 korban terdiri dari 2 orang cucu kandung dan 5 orang anak kandung," ucap Moyo.
Penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias dan laporan atas tindakan tersangka terregister dengan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 Juni 2022.
"Tindak Pidana yang dilakukan tersangka yaitu persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP," bebernya.
Penyerahan tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diterima langsung oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy.
"Barang bukti yang di sita antara lain 1 buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 setelan baju anak warna biru, 1 buah baju kaos lengan pendek warna warni, dan 1 buah celana pendek warna hijau," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment