Ketua YPK-LBH Hunimua, Ali Rumauw kepada Kompastimur.com via telpon selulernya menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Dataran Hunimua dengan Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK-LBH Hunimua) tersebut untuk memenuhi Perma No.1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Posbakum Pengadilan Negeri Dataran Hunimua yang dikelolah oleh Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK-LBH Hunimua) akan memberikan layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu disaat mencari keadilan didepan Pengadilan serta melakukan pendampingan-pendampingan Hukum lainnya.
Untuk itu masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum Agar bisa mendatangi Posbakum yang ada di Pengadilan atau langsung ke Kantor Yayasan, karena menurutnya setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian Hukum
"Langsung di Posbakum di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, atau bisa datangi kantor YPK- LBH Hunimua Jl.AR Unawekla Desa Bula. Pada prinsipnya setiap warga Negara tentunya ingin membutuhkan keadilan dan juga kepastian hukum. Harapan Saya setiap warga Negara harus mendapatkan rasa keadilan hukum," kata Rumauw.
Menurut Rumauw, negera telah memberikan ruang kepada masyarakat, terutama yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan Hukum, sehingga masyarakat harus memanfaatkan Posbakum yang sudah tersedia untuk mendapatkan bantuan secara gratis.
"Gratis atau secara cuma-cuma, karena Negara sudah menyediakan pos bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu," tutup Rumauw. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment