DPRD meminta untuk dikaji ulang Surat Edaran Penjabat Bupati Buru tanggal 13 Juni 2022 yang menghentikan seluruh proyek pengadaan barang dan jasa yang dicover dalam APBD TA 2022.
"Banggar DPRD meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Penjabat Bupati untuk mengkaji ulang surat edaran dan merasionalisasi sejumlah analisa angggaran dan nanti akan digelar rapat ulang terkait dengan edaran itu," jelas Wakil.Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media usai rapat tertutup dengan TAPD yang baru berakhir Selasa sore (4/7/2022).
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, tidak ada pesan pesan khusus dari DPRD yang disampaikan lewat TAPD.
Yang jelas, tegas Djalil, bahwa lembaga ini memiliki hak budget jadi DPRD akan melakukan rapat ulang terkait dengan edaran Penjabat Bupati tanggal 13 Juni 2022.
"Banggar memberikan kesempatan kepada TAPD untuk mengkaji ulang lagi .Setelah kita akan memanggil lagi untuk bahas bersama," ulangi Djalil.
Kepada awak media, Djalil yang akrab dipanggil Lilo ini mengakui keluarnya edaran Penjabat Bupati itu salah satunya target pendapatan asli daerah (PAD) realisasinya meleset jauh.
Namun ia mengaku kalau TAPD belum menyodorkan angka-angkanya dalam rapat tadi."Kita juga belum dilaporkan soal angka itu.Tapi yang jelas dalam Minggu ini kami menunggu hasil rasionalisasi mereka dan kami akan menggelar rapat untuk kita mendengar,lalu mencari solusi dan mengambil langkah-langkah," sambung Lilo.
Sementara itu, Asisten III, Arman Buton didampingi Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Moh Hurry secara terpisah menjelaskan, kalau Surat Edaran Penjabat Bupati yang disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka merasionalisasi kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan TA 2022.
"Sekarang sudah dibicarakan dengan dewan khususnya Badan Eksekutif Anggaran (Banggar). Dari hasil rapat itu, DPRD telah memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Setelah itu baru kita bisa bawa kembali kepada DPRD untuk tindakan selanjutnya, kira-kira bagitu," papar Arman.
Ditanya apakah surat edaran itu dibuat karena ada ada masalah dengan APBD TA 2022?, dengan lugas Arman mengatakan, bahwa APBD TA 2022 direncanakan pada bulan Nopember-Desember tahun 2021 lalu.
Target-target pendapatan yang dimasukan pihak pemerintah daerah (eksekutif) masih dalam bentuk perkiraan dan dalam bentuk angka-angka. Perkiraan itu telah disepakati bersama oleh DPRD da APBD TA 2022 ditetapkan.
Kemudian pada Bulan Mei pemerintah daerah telah melihat kembali terkait realisasi APBD , mulai dari Januari sampai Mei itu sudah sampai sejauh mana.
"Ternyata, setelah ditelusuri oleh Pendapatan dan juga Keuangan , itu hanya sampai Rp.11 miliar," akui Arman dan turut diiyakan Hurry.
"Dari target Rp.67 miliar, kita baru capai Rp.11 miliar lebih,"sambung Arman mulai buka-bukaan.
Kendala kecilnya realisasi, harus dimaklumi bersama kondisi Covid 19 yang mempengaruhi kinerja.
"Kemudian pendapatan ini bersumber dari masyarakat dan responnya juga kurang,"tambah Arman.
Menyinggung hutang di kontraktor Rp.24 miliar lebih yang bisa diperoleh sebagai sumber pendapatan, Arman mengaku kalau langkah itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menambah pendapatan lain-lain.
"Kita sudah bicarakan dengan penjabat bupati. Kami sudah laporkan juga kepada DPRD.Pemerintah daerah harus melakukan proses penagihan kepada pihak ketiga yang telah menjadi temuan melalui LHP BPK RI,"ujar Arman.
Uang Rp.24 miliar lebih dari kontraktor itu ditagih langsung oleh tim penagih hutang dari pemerintah daerah.
Ditanya bila nanti tidak dibayar sampai batas waktu, apakah akan digeser ke dugaan tindak pidana korupsi dan dibawa ke Kejaksaan? Arman mengaku itu tergantung penjabat bupati.
"Itu tergantung pertimbangan pimpinan," kata Arman.
Sebagaimana diberitakan, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy menstop seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Langkah Penjabat Bupati Buru menstop proyek-proyek APBD TA 2022 itu disesalkan kalangan di DPRD Buru.
Sumber di lembaga wakil rakyat, menuding kalau Djalaluddin Salampessy telah mengabaikan DPRD Buru.
"Sesuai mekanisme, seharusnya saudara penjabat bupati mengkonsultasikan terlebih dahulu rencana penghentian sementara pengadaan barang dan jasa dengan pimpinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan baru meneken surat edaran. Bukan teken surat dahulu, konsultasi belakangan, sehingga tidak indahkan lembaga wakil rakyat," beber sumber di DPRD ini.
Sumber ini mengatakan, bila Penjabat Bupati Buru mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2019, seharusnya dia taat azaz dengan membahas soal perubahan pengadaan barang dan jasa ini pada Rancangan APBD Perubahan TA 2022. Bukan dengan cara menstop pekerjaan di tengah jalan.
Penghentian seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD TA 2022 itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy melalui surat edaran Nomor 903/147, Tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, tertanggal 13 Juni 2022.
Djalaluddin beralasan, untuk menjaga stabilitas APBD, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD TA 2022.
Yang luput dari surat edaran Penjabat Bupati Buru ini, hanya kegiatan atau paket yang di danai dari DANA DAK, dan dengan dalih peruntukkannya sudah jelas (earmark).
Salampessy memerintahkan, kepada Kepala ULP melakukan MORATORIUM (Pemberhentian Sementara) pelaksanaan proses Lelang kegiatan di ULP. Kecuali untuk paket kegiatan yang bersumber dari dana DAK (earmark).
PA/PPK diperintahkan untuk memanggil seluruh penyedia barang jasa dilingkup OPD nya untuk memerintahkan Pemberhentian Sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan sampai menunggu pemberitahuan selanjutnya oleh PA/PPK.
Kemudian PA/PPK diperintahkan melakukan pemetaan kegiatan/paket pekerjaan berdasarkan kriteria Sangat Penting (tidak dapat ditunda). Kurang Penting (dapat ditunda). Tidak Penting (Dihapus Permanen).
Selanjutnya, TAPD harus melakukan verifikasi terhadap Laporan PA/PPK sesuai kategori untuk mengidentifikasi kegiatan yang akan ditunda, dihapus atau dirasionalisasi dalam APBD.
Salampessy juga memberikan petunjuk langkah yang harus dilakukan dalam rangka pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia yang terdampak kebijakan Pemulihan APBD, termasuk pemutusan kontrak dengan rekanan. (LTO)
0 komentar:
Post a Comment