Hal ini ditegaskan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora didampingi Kabid Humas Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Moyo beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang sering digelar yakni melakukan pemeriksaan ketat terhadap peredaran Narkoba, maupun minuman keras (miras) jenis sopi. Hal ini dilakukan karena Narkoba dan Miras dapat merusak kehidupan masyarakat.
Tak hanya itu Miras dan Narkoba juga dapat menghancurkan moral dari masyarakat dan generasi muda yang ada di Maluku.
Untuk itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora serta jajarannya mampu menjalankan tugasnya dan berhasil menyita miras jenis sopi dan mengamankan 4 orang pemakai Narkoba.
Barang sitaan ini kemudian dimusnahkan oleh Jajarannya disaksikan Forkopimda Provinsi Maluku, pada Kamis (21/7/2022) lalu.
"Miras ini barang bukti hasil operasi petugas kepolisian beserta jajarannya dari semua pintu masuk kota Ambon, mulai dari pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, tempat penyeberangan Ferri Hunimua, dan terminal bus lintas seram," ucapnya.
Menurut Simamora, pihaknya terus berusaha memberantas miras jenis sopi yang di sita, dan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2022 sebanyak 6.827 liter di telah disita. miras ini apabila di rupiahkan mencapai Rp 300.000.000.
"Miras jenis sopi ini sudah di musnahkan beberapa hari yang lalu dan di hari ini di musnahkan 3.500 liter sopi yang tersisa," jelasnya.
Menurut Simamora, miras jenis sopi ini serta Narkoba, Ganja dan obat terlarang lainnya akan terus diberantas peredarannya demi tercapainya kota yang aman dan kondusif."Karena Narkoba dan sejenisnya serta Miras merupakan biang kerok kriminalitas dan aksi kejahatan di Kota Ambon sebagian besar dipicu oleh barang terlarang ini," ujarnya.
Lanjutnya, untuk memutuskan mata rantai peredaran barang-barang haram tersebut, maka pemantauan dan penyitaan serta pemusnahan Miras ini akan terus dilakukan begitu juga dengan Narkoba.
Sementara PJ. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang hadir bersama seluruh jajaran Forkopimda turut mengapresiasi pemusnahan miras jenis sopi, sekaligus penyitaan barang bukti dari empat orang tersangka sebagai pemakai Narkoba yang kini sudah di amankan di Polresta Pulu Ambon dan P. P lease.
Kata Bodewin, keamanan dan ketentraman Kota ambon dan sekitarnya menjadi tanggungjawab semua pihak.
"Bukan hanya kepolisian, namun keamanan dan ketentraman kota Ambon menjadi tanggung jawab kita bersama," tandas Bodewin. (KT/JP)
0 komentar:
Post a Comment