Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Santika Premiere, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Turut hadir sejumlah pengurus Parpol, perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati Pemilu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan para undangan lainnya.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan perintah KPU RI untuk ditindaklanjuti di setiap provinsi.
Katanya, agenda ini sangat penting sebab didalamnya dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu untuk tahun 2024 mendatang.
"PKPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran Parpol untuk Pemilu tahun 2024 mendatang," ucap Kubangun.
Menurutnya, ada tiga peserta Parpol, pertama yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.
Dia berharap, dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh peserta Parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umumnya.
"Tujuannya agar dalam tahapan pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan undang - undang yang sudah ditetapkan," terangnya.
Kubangun katakan, setelah sosialisasi akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu.
Ditempat yang sama, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, KPU melibatkan pemerintah dan TNI/Polri dan semua pihak dengan tujuan untuk menyamakan persepsi agar maksud dari kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Semua unsur harus terlibat menyukseskan agenda besar ini. Semoga bisa membawa dampak positif bagi kita semua dan menjadi inspirasi dalam pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 mendatang," pungkasnya. (KT/AJP)
0 komentar:
Post a Comment