Ambon, Kompastimur.com
Yossy Lopies diketahui bersama Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora serta jajarannya dan Forkopimda provinsi Maluku memusnahkan minuman keras (miras) jenis sopi pada Kamis (21/7/2022).
Sejumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil operasi petugas kepolisian beserta jajarannya dari semua pintu masuk kota Ambon, mulai dari pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, tempat penyeberangan Ferri hunimua, dan terminal bus lintas seram.
Menurut Kapolresta Pulau Ambon, Pol Raja Arthur Simamora, miras harus terus dimusnahkan.
"Kita terus berusaha memberantas miras jenis sopi. Jadi yang di sita dari bulan Januari sampai dengan Juli 2022 sebanyak 6.827 liter di perkirakan kurang lebih 7 ton dan jika di rupiahkan mencapai Rp 300.000.000. Miras jenis sopi ini sudah di musnahkan beberapa hari yang lalu dan di hari ini di musnahkan 3.500 liter sopi yang tersisa," ucapnya.Kata Kapolres, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan yang merupakan satu penyakit masyarakat akibat mengkonsumsi miras jenis sopi maka pemusnahan harus dilakukan.
Menurut Kapolresta, pemusnahan miras jenis sopi ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras di Kota Ambon.
Langka yang diambil Kapolres ini mendapat apresiasi dari Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Sebab apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta seluruh tugas dan tanggung jawab mengamankan kota Ambon semata - mata demi tercapainya kota Ambon yang bebas dari kriminalitas.Sementara Kasatpol PP Kota Ambon, Yossie Lopies terlibat aktif dalam pemusnahan dan memberantas peredaran miras menuturkan bahwa langka ini guna tercapainya kota Ambon yang aman dan kondusif.
"Miras biang kerok terjadinya kriminalitas dan aksi kejahatan di Kota Ambon. Sebagin besar kriminalitas dipicu oleh miras," tandasnya. (KT/JP)
0 komentar:
Post a Comment