Ambon, Kompastimur.com
Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan Dokumen RANPERDA dan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Maluku yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala dan kemudian nantinya di bahas bersama sebelum di tetapkan menjadi PERDA.
Turut hadir dalam Rapat tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Natanael Orno, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky wattimury, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekda Maluku, staf Ahli Gubernur Maluku, para Asisten, Forkopimda Provinsi Maluku, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Murad bersyukur karena selama 3 tahun berturut-turut yaitu tahun 2019, 2020 dan 2021 pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah provinsi Maluku berdasar kriteria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kecukupan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam kesempatan itu, Murad mengatakan, adapun Pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar 3,31 triliun rupiah terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,27 triliun atau 98,78%.
Realisasi pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 550,81 miliar rupiah pendapatan transfer dana atau perimbangan sebesar 2,715 triliun dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar 1,56 miliar rupiah.
Lanjutnya, telah dianggarkan sebesar 4,15 triliun terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,82 triliun atau 91,91%. Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari atas belanja operasi sebesar 2,53 triliun rupiah, belanja modal sebesar 1,01 triliun rupiah, belanja tak terduga sebesar 63,05 miliar rupiah dan belanja transfer sebesar 219,73 miliar rupiah.
Ketiga pembelian daerah bersumber dari penerimaan pemberian daerah dianggarkan sebesar 852,39 miliar rupiah dan terealisasi sebesar 851,69 miliar rupiah atau 99,92%. Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 6,00 miliar rupiah dari AC sampai akhir tahun anggaran sebesar 6,00 atau 100%.
Terkait dengan hal tersebut, kata Gubernur, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembelian daerah dengan pengeluaran pemberian daerah maka diperoleh pemilihan itu sebesar 845,69 miliar rupiah dengan demikian secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar 3,27 triliun rupiah jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 3,82 triliun rupiah maka dihasilkan defisit apabila tahun anggaran 2021 sebesar 550 miliar 749 juta.
APBD tersebut bila ditambahkan dengan pemberian sebesar 845,69 miliar rupiah maka dihasilkan sisa dimana perhitungan anggaran Silva tahun anggaran 2021 sebesar 290 4 miliar 9309 juta 158.239 rupiah.
"Neraca pemerintah provinsi Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi Maluku per 31 Desember 2021 yang terdiri atas total aset sebesar 6,511 triliun rupiah total kewajiban sebesar 89,82 miliar rupiah dan total ekuitas sebesar 5,682 triliun rupiah," ucapnya.
Setelah dokumen di serahkan, Ais Sangkala menerimanya dan siap untuk di bahas demi tercapainya kesepakatan bersama serta memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas opini WTP yang di raih. (KT/JP)
0 komentar:
Post a Comment