Ilustrasi |
Akibat perbuatan bejatnya, A. A diringkus polisi karena perbuatannya mencabuli anak dibawah umur.
Menurut Kasih Humas PP & PP Lease, Ipda Moyo Utomo, tersangka melakukan hal biadab itu untuk pertama kali terjadi sekitar bulan Mei, Pukul 21.00 WIT tahun 2022 di rumahnya sendiri dan di tempat yang sama pula untuk kedua kalinya tersangka mencabuli korban. Pencabulan kedua ini terjadi pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 WIT.
"Perlakuan tersangka terhadap korban untuk pertama kalinya tidak di ketahui oleh siapapun.
Tetapi pencabulan kedua kali di ketahui karena korban merasa sakit dan menceritakan kepada keluarga dekat," ungkap Moyo.
Tindakan tersebut lalu di laporkan oleh keluarga dekat ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, dengan harapan dapat di proses secepatnya oleh pihak yang berwajib agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari keterangan Moyo, tersangka melakukan hal tersebut karena di pengaruhi miras, dan pulang dalam keadaan mabuk. Ketika melihat anaknya pelaku tidak tahan dan nekat melakukan hal yang memilukan tersebut.
"Tersangka sebagai pelaku adalah ayah korban sendiri yang sudah menduda. Pelaku sudah cerai dengan istri korban," jelasnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku yang sudah jadi tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (JP)
0 komentar:
Post a Comment