Namlea, Kompastimur.com
Keterangan yang berhasil diperoleh awak media di Namlea Minggu malam (3/7/2022) menyebutkan, TAPD Kabupaten Buru telah dilayangkan undangan resmi untuk rapat bersama pimpinan dewan dan Tim Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Buru pada Senin esok (4/7/2022).
Untuk rapat dimaksud, Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny juga telah menyampaikan surat undangan pula kepada Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD melalui surat nomor 005/76 tanggal 1 Juli 2022.
Dalam surat kepada Pimpinan dan Anggota Banggar , di situ disebutkan, sehubungan dengan Surat Edaran Penjabat Bupati Buru Nomor 903/147 tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, maka bersama ini Pimpinan DPRD Kabupaten Buru mengundang saudara untuk menghadiri Rapat Kerja Dengan TAPD Kabupaten Buru.
Rapat itu terkai dengan perkembangan realisasi Anggaran Penerimaan dan Pendapatan Daerah pada semester pertama Tahun 2022, serta kondisi keuangan di Kabupaten Buru.
Di situ disebutkan, kalau rapat pada Sebin esok ini akan dilakukan pada pukul 09.00 wit, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gedung Bupolo II, Lantai II.
"Mengingat pentingnya rapat dimaksud, kehadiran saudara/i sangat diharapkan,"tulis Rum Soplestuny.
Sebagaimana diberitakan, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy menstop seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Langkah Penjabat Bupati Buru menstop proyek-proyek APBD TA 2022 itu disesalkan kalangan di DPRD Buru.
Sumber di lembaga wakil rakyat, menuding kalau Djalaluddin Salampessy telah mengabaikan DPRD Buru."Sesuai mekanisme, seharusnya saudara penjabat bupati mengkonsultasikan terlebih dahulu rencanana penghentian sementara pengadaan barang dan jasa dengan pimpinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan baru meneken surat edaran. Bukan teken surat dahulu, konsultasi belakangan, sehingga tidak indahkan lembaga wakil rakyat,"beber sumber di DPRD ini.
Sumber ini mengatakan, bila Penjabat Bupati Buru mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2019, seharusnya dia taat azaz dengan membahas soal perunahan pengadaan barang dan jasa ini pada Rancangan APBD Perubahan TA 2022. Bukan dengan cara menstop pekerjaan di tengah jalan.
Penghentian seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD TA 2022 itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy melalui surat edaran Nomor 903/147, Tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, tertanggal 13 Juni 2022.
Djalaluddin beralasan, untuk menjaga stabilitas APBD, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD TA 2022.
Yang luput dari surat edaran Penjabat Bupati Buru ini, hanya kegiatan atau paket yang didanal dari DANA DAK, dan dengan dalih peruntukkannya sudah jelas (earmark).
Salampessy memerintahkan, kepada Kepala ULP melakukan MORATORIUM (Pemberhentian Sementara) pelaksanaan proses Lelang kegiatan di ULP. Kecuali untuk paket kegiatan yang bersumber dari dana DAK (earmark).
PA/PPK diperintahkan untuk memanggil seluruh penyedia barang jasa dilingkup OPD nya untuk memerintahkan Pemberhentian Sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan sampai menunggu pemberitahuan selanjutnya oleh PA/PPK.
Kemudian PA/PPK diperintahkan melakukan pemetaan kegiatan/paket pekerjaan berdasarkan kriteria Sangat Penting (tidak dapat ditunda). Kurang Penting (dapat ditunda). Tidak Penting (Dihapus Permanen).
Selanjutnya, TAPD harus melakukan verifikasi terhadap Laporan PA/PPK sesuai kategori untuk mengidentifikasi kegiatan yang akan ditunda, dihapus atau dirasionalisasi dalam APBD.
Salampessy juga memberikan petunjuk langkah yang harus dilakukan dalam rangka pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia yang terdampak kebijakan Pemulihan APBD, termasuk pemutusan kontrak dengan rekanan. (LTO)
0 komentar:
Post a Comment