Ambon, Kompstimur.com
Sebab saat ini, KI Maluku sangatlah besar, kendati demikian Maluku merupakan salah satu provinsi dengan angka perlindungan KI paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Terlebih praktik promosi dan peredaran barang palsu atau tiruan atas barang KI masih marak terjadi.
Oleh karena itu, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku menggelar MIC atau Klinik KI yang bergerak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas perlindungan KI.
Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi tatap muka dengan para ahli KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI.
Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa MIC merupakan rintisan pembentukan klinik KI yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan KI yang prima bagi para stakeholder KI di daerah.
“Kegiatan ini diharapkan mampu mengakselerasi potensi KI di Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadikan KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” ujar Ambeg
Semua harapan dan permohonan itu di dikatakan Ambeq dalam kegiatan MIC di Ambon yang digelar pada 5 Juli sampai 6 Juli 2022.
Dari tahun 2000 hingga 2021 telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri maupun hak cipta.
“Terdapat pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, namun demikian kondisi ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi yang besar ada di Maluku,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kendala dalam mendorong pertumbuhan permohonan KI terkait dengan keterbatasan jangkauan internet dan tingkat pendidikan yang belum merata di Indonesia sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder agar dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan kekayaan intelektual hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.
“Harapan saya, semua yang hadir disini bisa menyuarakan dan menggaungkan hal ini kepada masyarakat khususnya penggiat UMKM agar dapat berbondong-bondong hadir ke Maluku City Mal hari ini untuk menghadiri Mobile Intellectual Property Clinic sebagai wujud mendukung pemajuan potensi KI khususnya di Wilayah Maluku,“ pintanya.Ia juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk turut berperan aktif menyukseskan KI.
Katanya, kontribusi KI dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 mencapai 7% atau RP 1.300 triliun dan menyerap sebanyak 17 juta tenaga kerja dan menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap PDB negara.
“Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak yang nyata bagi ekonomi nasional. Namun sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI,” jelas Ambeg.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku H.M Anwar N juga menyampaikan bahwa MIC bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI serta mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Kegiatan MIC ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada publik sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat tentang hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Ambon khususnya dan Provinsi Maluku Umumnya,” papar Anwar.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan manfaat serta semangat kreatifitas dari akademisi dan masyarakat sehingga nantinya mendorong terwujudnya sentra KI di Kota Ambon yang tentunya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa agar dapat bersaing di kancah Internasional.
Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon Yan Suitela mewakili Walikota Ambon mengatakan Kota Ambon sebagai kota musik telah menghasilkan banyak karya.
“Kami harapkan bukan hanya sekedar slogan tetapi bagaimana langkah konkret musik sebagai hasil karya cipta, yaitu bagian dari kekayaan intelektual dapat memberikan kesejahteraan dan pelindungan hukum. Sekaligus menjamin keberlangsungan kegiatan seni tanpa takut pembajakan hasil karya oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia turut meminta seluruh instansi terkait untuk ikut mempromosikan dengan melakukan pendaftaran/pencatatan potensi KI yang ada di sekitar Ambon, baik hasil karya cipta, merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
Sebagai informasi, peserta kegiatan MIC di Maluku berjumlah 60 orang yang berasal dari instansi terkait, perguruan tinggi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan pegiat seni.
Kegiatan MIC di wilayah Provinsi Maluku merupakan penyelenggaraan MIC ke-17 dari 33 wilayah di Indonesia. (KT/JP)
0 komentar:
Post a Comment